“Termosnya” Ditarik, Suami malah Dilaporkan Aniaya Istri “Panas”

MUARA ENIM, SIMBUR – Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah diperlakukan kasar oleh istri “panas”, sang suami malah dilaporkan dan menjadi tersangka kasus penganiayaan. Sial dialami Hendriyanto bin Mahdi (38). Buruh harian itu terpaksa harus berurusan dengan Kepolisiaan Sektor Gelumbang Polres Muara Enim.

Hendri dilaporkan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Penangkapan tersangka dilakukan Senin (15/10) sekira jam 22.00 wib oleh unit Reskrim Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamdani.

Penangkapan dilakukan atas laporan dari korban Yucik binti Abdullah (38) warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar, Muara Enim terhadap pelaku yang tak lain adalah suami sirih korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasubag Humas AKP Yarmi yang didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Indro Wiyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penganiayaan tersebut dan pada saat ditangkap pelaku sedang berada di rumah orang tuanya dan tidak melakukan perlawanan sedikitpun terhadap petugas.

“Setelah menerima Laporan Kanit Reskrim Ipda Hamdani SH dan anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (15/10) pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka  sedang berada di rumah orang tuanya  di desa Tanjung Medang Kec.Kelekar, Muara Enim,” ungkap Kasubag Humas Polres.

Masih kata Kapolres, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang  langsung mendatangi rumah orang tua tersangka dan dilakukan penangkapan. “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakaukan perlawanan sehingga tersangka langsung dibawa ke Polsek Gelumbang guna  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yarmi, Selasa (16/10).

Informasi yang dihimpun kejadian tindak pidana penganiayaan ini terjadi Sabtu (13/10) sekitar jam 18.15 Wib di rumah korban yang ada Desa Tanjung Medang  Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Kejadian berawal saat tersangka sedang bekerja bangunan di rumahnya saat itu korban datang ke bangunan rumah tersebut marah – marah sambil  menanyakan kepada korban mengapa termos air panas yang ia miliki bisa pecah. Pelaku menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui penyebabnya.

Karena hari sudah sore tersangka pun pulang ke rumah. Tidak lama tersangka sampai di rumah milik orang tuanya  secara bersamaan korban pun sampai di rumah orang tua milik tersangka. Tiba- tiba korban ribut sambil melemparkan termos air panas yang pecah ke arah WC di dalam rumah. Tersangka lalu emosi dan mengambil termos tersebut lalu melemparnya ke luar rumah sehingga terjadi keributan antara tersangka dan korban. Saat itu korban memegang balok yang hendak memukul tersangka namun di tepis tersangka. Korban mengambil batu yang akan dilemparnya kepada tersangka sambil marah-marah dan emosi.

Korban menarik “termos” (maaf, kemaluan) tersangka. Akibatnya, tersangka emosi dan terjadilah penganiayaan/pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah muka korban sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah kening (jidat) 1 ( satu ) kali. Akibat kejadian itu korban Melapor Mapolsek Gelumbang. (dpt)