Pers Harus Independen dan Bebas Intervensi

PALEMBANG, SIMBUR – Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus dijaga. Memasuki tahun politik, di mana bangsa Indonesia kembali akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019 mendatang, pers juga harus menjaga independensinya. Dengan demikian, kepentingan politik tidak dapat melakukan intervensi terhadap pers itu sendiri.

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ada keunikan di sana. Tiga pilar (eksekutif, legislatif, dan yudukatif) merupakan organisasi negara. Satu pilar, pers bersifat independen dan harus bebas dari intervensi,” ungkap Bagir Manan, pakar pers saat seminar “Bakti untuk Negeri” yang digelar Dewan Pers di Hotel 101 Palembang, Selasa (18/9).

Bagir menyampaikan pentingnya independensi pers agar terbebas dari segala bentuk intervensi. Independensi, lanjut mantan Ketua Dewan Pers itu, dapat berdampak terhadap hak-hak masyarakat dalam menerima informasi terkait penyelenggaran pemilu. “Pers punya kewajiban menyampaikan kepada publik, mengapa bangsa ini melaksanakan pesta demokrasi,” ungkapnya.

Ditanya soal keputusan Mahkamah Agung memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg), dia pun menanggapinya secara teduh. “Keputusan KPU (melarang mantan narapidana jadi caleg) dibatalkan karena yang dilarang itu kalau dijatuhi pidana di atas lima tahun. Kalau dipidana di bawah lima tahun jadi boleh mencalonkan diri,” imbuhnya.

Meski demikian, tambahnya, tidak boleh ada pencekalan terhadap calon tersebut atau ditandai sebagai bekas napi, termasuk dalam pemberitaan. “Tidak boleh ditandai. Sekali orang mencalonkan diri (pada Pileg dan Pilpres) sama seperti yang lain. Harus menjaga hak asasi manusia,” ungkapnya.

Terkait kecenderungan media dalam pemilu, Bagir mengatakan, selama media menjaga independensi itu boleh saja. “Independen tidak sama dengan netral. Boleh saja media memiliki kecenderungan tapi harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalisme,” tegasnya sembari mencontohkan berita harus berimbang dan tidak menyebar hoax.

Anggota Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi juga menegaskan, pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui semua caleg dan capres. Menurut Jimmy, dalam mengembangkan pendapat umum, pers harus tepat dan tidak berlebihan dan mengurangi fakta. Selain itu, pers juga menjadi pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Pers melakukan pengawasan atas nama publik menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan unum terkait pemilu. Pers juga melaksanakan perjuangan kebenaran dan keadilan serta mengingatkan para penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Masih kata Jimmy, perselingkuhan antara media dan politisi kerap terjadi. Karena itu, pers harus menjaga keseimbangan antara media dan politisi. “Banyak yang mengakal-akali kampanye dalam program news terelubung,” tegasnya.

Lantas, apa saja yang perlu disajikan  pers terhadap pemilu menurut Jimmy, yakni peserta, regulator, tahapan, pengamanan,  isu terkait, peran serta masyarakat. “Memastikan berita tidak hoax. Isu pemberitaan yang mencerdaskan dan mengedukasi masyarakat,” ungkapnya.

Termasuk iklan politik, tambah Jimmy, penawaran iklan diatur adil dan berimbang dan menghindari kampanye media serta pengawasan melalui media watch. “Media watch ini penting juga untuk mengawasi pers tapi bukan dibatasi oleh masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Sumsel, Aspahani  mengatakan, pihanya sudah berusaha agar dapat mengakomodir teman-teman pers bisa mengakses info dari KPU Sumsel. “Kami sudah punya media center tapi perlu mengatur kembali karena menyangkut orang-orang yang akan duduk di situ, termasuk menyesuaikan regulasi yang sering berubah,” selorohnya.

Dikatakannya pula, KPU Sumsel telah melakukan MoU untuk mengetahui apa yang diharapkan media, termasuk anggaran iklan. “Saat ini masih tahap pencalonan dan penetapan calon baru masuk masa kampamye. Dua tahapan ini dulu dilakukan sehingga saat kampanye tidak ada kendala,” pungkasnya.(maz)