- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jual Narkoba ke Sopir Truk, Dua Pria Diamankan
KAYUAGUNG, SIMBUR – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus dilakukan. Kali ini, jajaran kepolisian resor (Polres) OKI kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Mulya Guna, Kamis (13/9) malam.
Pria tersebut adalah, Supeno (46), warga Desa Sriguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Hery Yusman menjelaskan, penangkapan terhadap Supeno ini lantaran diduga dirinya kerap menjual narkoba kepada sopir truk di salah satu rumah makan di kawasan Desa Sriguna.
“Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi yang didapat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar, kita mengamankan seorang pria berinisial SU yang diduga kerap menjual sabu kepada para supir truk di salah satu rumah makan di kawasan Desa Sriguna,” katanya, Jumat (14/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening berisi serbuk berwarna merah muda. “Serbuk ini diduga merupakan pecahan pil ekstasi,” ujarnya.
“Selanjutnya kita melakukan interogasi terhadap tersangka untuk melakukan pengembangan atas kasus ini. Dan dari nyanyian tersangka, barang bukti tersebut didapatkannya dari seseorang,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, polisi mengamankan tersangka lainnya Tamran (48) yang merupakan warga Desa Pedamaran II, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI serta sejumlah barang bukti, diantaranya yang diduga hasil penjualan dan satu unit handphone.
“Barang bukti yang diamankan lainnya yaitu tujuh paket sabu seberat 0,52 grap, satu paket serbuk ekstasi seberat 0,20 gram, tiga buah handphone serta uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp600 ribu. Selanjutnya, baik tersangka maupun barang bukti kita amankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum ebih lanjut,” jelasnya. (yrl)



