- AJI Palembang Gelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers
- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
Jangan Sekadar Cari Harga Murah
# Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Diukur dari Kualitas, Jumlah, Waktu, Biaya, dan Penyedia
PALEMBANG, SIMBUR -Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar mewakili Gubernur Alex Noerdin membuka acara Sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas LPSE Regional V Sumatera Bagian 2 Tahun 2018. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima, Rabu (5/9).
Menurut Nasrun Umar, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. “Banyak perubahan secara fundamental dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuannya berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” tuturnya.
Berkenaan dengan penyelenggaraan sosialisasi yang akan dilaksanakan itulah Nasrun Umar mengimbau dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Perundang- Undangan, yang saat ini telah terbit yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pengganti dari perpres terdahulu yaitu perpres No 54 tahun 2010 sampai dengan Perpres No 4 tahun 2015.
Nasrun pun menjelaskan, dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan.
“Kami menyadari bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah. Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari penganggaran pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Nasrun, berbicara pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas ahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangarn perekonomian nasional dan daerah Dan memberikan kontribusi dalanm peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan menengah serta pembangunan berkelanjutan
Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring/Evaluasi dan Pengembangan Sistem informasi LKPP RI Sarah Sadika menjelaskan, dengan dikeluarkannya Perpres baru ini diharapkan dapat membuat pengadaan tersebut menjadi “tools” yang cepat, mudah, tidak menakutkan, karena itulah didesain Perpres yang bahkan banyak membicarakan norma. (red/rel)



