Hanya 15 Hakim Terkena OTT KPK

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Komisi Yudisial (KY) tidak memberikan toleransi terhadap oknum hakim nakal. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr Sunarto SH MHum, sejak KPK berdiri, dari 7.800, hanya 15 hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). “Kami tidak akan memberikan toleransi. Kami bekerja sama dengan KPK,” ujar Sunarto dalam diskusi “Sinergi dalam Mencari Sosok Hakim Agung” dan Peluncuran Buku “Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” di Hotel Horison Ultima, Rabu (25/7).

Dalam mencari sosok Hakim Agung Indonesia ini, melibatkan seluruh sektor. Juga sikap, tutur kata, dan perbuatan sehari-hari baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. “Menjadi Hakim Agung usianya harus 55 tahun ke atas. Pangkat tidak bisa naik lagi. Jam terbang rata-rata 30 tahun,” ungkapnya.

Sunarto mengatakan, dibutuhkan upaya dalam mensosialisasikan dan mengenalkan bagaiman proses rekrutmen dan apa yang ingin dicapai ke depan terkait mencari Hakim Agung Indonesia. “Mahkamah Agung dari dahulu bekerja sama dengan Komisi Yudisial terkait sosialisasi seperti ini. Ini adalah kepentingan kita bersama,” tegasnya.

Masih kata dia, ada 3 tantangan dalam mencari sosok Hakim Agung Indonesia, yakni ilmu pengetahuan, keterampilan, dan integritas. “Selalu meningkatkan ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan sebagai Hakim (kemampuan secara teknis). Ketika bersidang, membuat putusan, harus dilatih. Dan ketiga, integritas. Kejujuran seorang Hakim. Kejujuran tidak bisa ditawar. Hakim harus menyelesaikan masalah,” tutupnya.

Dalam waktu dekat, tambah Sunarto, akan ada tujuh orang calon Hakim Agung. “Tiga dari perdata, dua orang dari militer, satu orang dari agama, dan satu orang dari tata usaha negara,” terangnya.

“Jika ada oknum aparatur peradilan dari yang menurut rekan-rekan media yang bermasalah, berikan (informasi) kepada kami. Kami akan lakukan pembinaan. Jika tidak dapat dibina, dibinasakan,” pungkasnya.(lks)