- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Tagihan Membengkak, Disorot Ombudsman
PALEMBANG, SIMBUR – Masyarakat Kota Palembang mengeluhkan pembengkakan jumlah tagihan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Musi. Sebelumnya, warga sempat diberi stimulus berupa keringanan hanya membayar beban, serta dibebaskan dari biaya pemakaian air bersih. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 22/SE/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo tanggal 9 April 2020 tentang Pemberian Stimulus bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat Palembang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengaku belum menerima laporan warga terkait pembengkakan tagihan PDAM Tirta Musi. “Belum ada yang melapor. Kalau BUMD masih pengawasan kami. PDAM kan BUMD,” ungkap Adrian, dikonfirmasi Simbur, Senin (6/7).
Adrian menilai, laporan warga tentang kenaikan jumlah tagihan PDAM Tirta Musi menyangkut aturan yang dikeluarkan Wali Kota Palembang. Untuk itu, Adrian mengimbau warga yang merasa dirugikan agar segera melaporkannya ke Ombudsman Sumsel.
“Kalau memang ada edaran bahwa yang ditagih beban saja. Artinya, untuk pemakaian tidak ditagihkan. Seyogianya tidak mungkin ada kenaikan. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan melapor kepada kami. Biar kami lihat, bagaimana dengan aturan yang dikeluarkan wali kota,” imbaunya.
Adrian menambahkan, di sisi lain juga perlu melihat kemampuan PDAM itu sendiri. Kalau memang beban saja, kata dia, apakah siap PDAM menanggung seluruh pemakaian warga kota Palembang. Karena cukup banyak warga yang ditanggung, lanjut Adrian, untung PDAM jadi pas-pasan juga.
“Kalau terjadi lonjakan luar biasa dan masyarakat merasa tidak pakai, bisa saja dilaporkan ke kami biar tahu letak (kesalahan) miss-nya di mana. Apa ada masalah di sistem mereka sehingga ter-print di aplikasinya. Atau masih ada yang dicatat pemakaian, berarti petugas di lapangan yang bermasalah,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya memberikan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai permasalahan peningkatan tagihan air. Andi menjelaskan, PDAM Tirta Musi tidak melakukan pembacaan meter pada April dan Mei 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19. Karena itu, rekening yang diterbitkan pada Mei dan Juni hanya didasarkan pada tagihan rekening April 2020.
“Kami tidak melakukan pembacaan meter pada April dan Mei. Pembayaran Mei tersebut berdasarkan taksiran pemakaian bulan April. Bula Juni kami mulai baca kembali. Dilakukan adjustments pemakaian berdasarkan angka yang tertera di meter. Penyelesaiannya akan kami evaluasi kasus per kasus jika pelanggan komplain,” jelas Andi kepada Simbur.
Menurut dia, ada beberapa pelanggan yang pemakaiannya melebihi pemakaian air pada April 2020 (bulan yang menjadi dasar perkiraan rekening bulan Mei dan Juni). Akibatnya, jelas dia, ada peningkatan tagihan kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya. “Diharapkan pelanggan dapat mengontrol pemakaian dan melakukan pengecekan sambungan pipa di instalasi rumah,” imbuhnya.
Lanjut Andi, PDAM Tirta Musi tidak melakukan pembacaan meter karena untuk meminimalisir Covid-19. “Satu pembaca meter membaca meter di 3.000 rumah dalam satu bulan. Kalau ada yang terinfeksi akan sangat cepat meluas,” ungkapnya.
Hasil penelusuran Simbur sebelumnya, di salah satu cabang PDAM Tirta Musi yang didasari laporan warga, pelanggan yang membayar tagihan air bulan Mei 2020 diberikan nomor Whats App petugas pembaca meter. Di antaranya, Unit Rambutan 0813735xxxxx, Unit Km 4 nomor 0821999xxxxx, Unit 3 Ilir nomor 0899819xxxxx, Unit Sako Kenten 0856695xxxxx, Unit UPSU II 08954111xxxxx, Unit Kalidoni 0813739xxxxx, Unit Karanganyar 0821714xxxxx, Unit Alang-alang Lebar 0812714xxxxx, dan Unit UPSU I 0813737xxxxx.
Tujuan diberikannya nomor tersebut agar pelanggan sendiri yang diminta memotret meteran lalu mengirimkan foto tersebut ke nomor petugas pembaca meter. Menurut petugas di loket tersebut, jika pelanggan tidak mengirim data meter maka akan tetap ditagih pada bulan selanjutnya meskipun biaya bulan ini sudah dibayar.
“Sebenarnya memang keputusan rapat waktu itu, (data meteran) akan kami samakan dengan bulan sebelumnya sebagai pembanding. Pembaca meter di lapangan benar telah kami kurangi kegiatannya selama Covid. Tapi kalau ada warga (pelanggan) yang mau mengirimkan data meter, terutama bagi yang sudah dikasih nomor Hp (handpone) petugas pembaca meter, maka langsung kami sesuaikan (pembayaran),” jelas Cik Mit, direktur operasional PDAM Tirta Musi beberapa waktu lalu.
Cik Mit membenarkan bahwa nomor-nomor tersebut memang petugasnya. “Kalau nomor call center itu biasanya untuk layanan. Petugas pembaca meter biasanya ada per cabang,” tegasnya.
Meski tidak mengecek ke rumah-rumah pelanggan dengan alasan corona, petugas pembaca meter tetap diturunkan ke lapangan untuk memeriksa meteran pelanggan yang masuk kategori kakap. “Kalau pemilik meteran yang besar-besar seperti hotel, mal, dan restoran, petugas wajib kami suruh datang. Di samping jumlahnya tidak banyak (dibanding rumah warga) tapi fluktuasinya terlalu tinggi. Umpama biasanya hotel memakai air 5.000 meter kubik (per bulan) tapi karena tidak ada kegiatan bisa saja laporannya sedikit, 50 meter kubik. Kan jauh sekali bayarannya. Makanya tetap kami datangi yang besar-besar,” terangnya.
Ditanya usulan untuk mengajukan permohonan bantuan operasional atau subsidi anggaran dari pemerintah kota akibat stimulus yang diberikan, Cik Mit mengatakan belum ada sama sekali. “Sementara belum (mengajukan permohonan bantuan). Kami tidak masalah. Paling untung kami bekurang. Kami tidak masalah karena ini sudah dikatakan kategori bencana nasional, kami juga harus berbuat tapi yang menyampaikannya Wali Kota,” jawabnya.
Sebagaimana dirilis PDAM Tirta Musi pada 13 April 2020, pemberian stimulus bagi empat kategori warga merujuk pada Surat Edaran Nomor 22/SE/V/2020. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17.054 pelanggan dengan total anggaran Rp2,24 miliar dihebohkan mendapat pembebasan tagihan air bersih.
Ada empat kategori warga yang mendapatkan stimulus pembebasan tagihan PDAM Tirta Musi. Pertama, kategori kelompok 1A (hydrant, leding umum dan rumah yatim piatu) berjumlah 30 pelanggan total sebesar 2.892 meter kubik dengan total tagihan Rp2.056.265. Kedua, Kelompok 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu) berjumlah 2.143 pelanggan dengan kubikasi sebesar 146.891 meter kubik dengan total tagihan Rp231.286.080.
Ketiga, Kelompok 1C (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana) dengan jumlah 1290 pelanggan, total kubikasi 37.806 meter kubik, total tagihan Rp75.326.915. Terakhir, Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), berjumlah 13.591 pelanggan, dengan total biaya sebesar Rp812.659.245.(maz)



