- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Warga Tolak Perusahaan Ganti Lahan Gambut Jadi Kebun Sawit
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Alih-alih keberlangsungan dan kelanjutan lingkungan hidup yang lestari, massa dari empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggeruduk kantor Bupati OKI, Senin (14/5). Dalam aksinya, masa menuntut pencabutan izin PT BHP yang beroperasi di dua kecamatan tersebut.
Warga menduga ada permainan dalam SPH dan pemberian kompensasi kepada warga antara oknum Kades dan pihak perusahaan. Oleh karena itu, warga juga menuntut agar SPH tersebut dikembalikan kepada rakyat.
Menurut salah seorang warga yang mengikuti unjuk rasa, Syamsul, SPH tersebut hanya diwakilkan beberapa orang saja. “Selain itu, saat pengumpulan berkas tersebut juga banyak diserahkan oleh ibu-ibu yang sebenarnya tidak begitu paham permasalahan ini,” katanya sembari meminta agar pihak Pemda dapat melakukan peninjauan baik terhadap izin dan SPH masyarakat tersebut.
Koordinator aksi, Dedek Chaniago menambahkan, ada beberapa hal yang dikhawatirkan selain permasalahan yang disampaikan warga tersebut. Salah satunya dampak alam untuk wilayah Kabupaten OKI, dan umumnya seluruh Indonesia.
“Kami menolak peralihan lahan gambut yang ada di wilayah dua kecamatan ini untuk diganti dengan tanaman sawit yang rakus dengan air. Adanya lahan gambut ini dapat membantu menjaga ekosistem yang ada disekitarnya,” katanya.
Lebih jauh, lanjut Dedek, ketika lahan tersebut ditanami sawit, biasanya akan dibuatkan oleh perusahaan berupa kanal-kanal yang dapat merubah persediaan air. “Yang lebih parahnya, nanti jika di sana itu kering dikhawatirkan dapat mengakibatkan kebakaran lahan. Kami tidak ingin bencana tahun 2015 lalu kembali terulang,” tegasnya.
Menurut dia, Pemda harus mencabut izin prinsip atau lokasi PT BHP. “Jangan sampai ada aktifitas perusahaan di wilayah masyarakat, serta stop merusak lahan gambut,” sambungnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo MSI menjelaskan, pihaknya menerima apa yang disampaikan para pengunjuk rasa tersebut. Meski demikian, pihaknya tentu juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan oknum kades yang disampaikan oleh warga.
Karena menurutnya, hal ini tidak bisa hanya mendengarkan dari satu pihak saja. “Karena bagaimanapun juga, dalam tuntutan yang disampaikan massa, itu adalah untuk kemaslahatan umat. Kami ingin menjamin bahwa ini betul merupakan keinginan dan kepentingan masyarakat,” katanya. (yrl)



