- Sukseskan Simbur Academy 2026, Kopilo Coffee and Eatery Manjakan Mahasiswa dengan Diskon 15 Persen
- Simbur Academy 2026 Digelar, Perumda Tirta Musi Palembang Dukung Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan Air Bersih
- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
Curi Cokelat untuk Pacar, Taufik Rela Mendekam di Penjara
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Muhammad Taufik, nekat mencuri 37 cokelat merek Silverqueen dan 12 cokelat merek Delfi untuk sang pacar. Cokelat tersebut dicurinya di pasaraya JM Bandung lantai 3c, Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Dari pengakuan tersangka, cokelat ini bukanlah untuk dijual kembali melainkan untuk dibagikan kepada kekasih dan teman-temannya. “Baru sekali ini mencuri. Itu juga karrna pengen ngasih cewek saya, Agustina. Kami baru pacaran 3 bulan lebih ini,” ungkapnya, Rabu (2/5).
Taufik juga mengakui kebenaran kejadian itu. “Saya lihat banyak cokrlat. Saya ingin bagi-bagi kepada pacara saya sama teman saya. Makanya saya mencurinya banyak. Kalau ngambil satu sama saja bohong. Saya ambil banyak dan saya simpan di dalam tas. Saya kantongi juga di celana,” ungkap Taufik dengan rasa penyesalan.
Dikonfirmasi, Kapolsek IT I, Kompol Adi Rahmat membenarkan kejadian itu. Pencurian dimulai dari pelaku yang datang ke TKP dengan modus berpura-pura belanja di sana. Akan tetapi, pelaku mengambil cokelat tersebut dan memasukkannya ke dalam tas selempang miliknya. “Setelah menyimpan barang tersebut, ia pun berpura-pura membeli minum lalu kabur. Saat di lantai 1 sekuriti pun menangkapnya dan membawanya kepada kami,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, menurut Kapolsek, pelaku tersebut akan dikenai hukuman dengan pasal 362 KUHP. “Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” tutupnya. (sri)



