Menang Praperadilan, Petani Propamkan Oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kompetensi oknum kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pertanahan diduga masih jauh dari kata profesional, modern dan terpercaya. Hal itu diketahui dari gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu  pada 15 Februari 2018 yang dimenangkan H Abdul Kohar (60), warga Dusun 3 Marga Rahayu, RT 06, RW 03, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.

Praperadilan dengan Nomor Nomor 9 / Pid.pra / PN Sky pada 15 Februari 2018 ditujukan kepada Polsek Muara Telang, dalam hal ini Kapolsek Muara Telang Iptu Hendri S dan Kanit Reskrim Bripka Doni Franky. Putusan praperadilan tersebut telah membatalkan status H Abdul Kohar sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Muara Telang dengan nomor SPDP/09/X/2017/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2017.

“Kami melapor (ke Bid Propam Polda Sumsel) dengan dugaan tindakan tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka terhadap klien kami H Abdul Kohar yang dilakukan Kapolsek Muara Telang Iptu Hendri S dan Kanit Reskrim Bripka Doni Franky. Kami mengajukan gugatan praperadilan di PN Sekayu. Putusan praperadilan dimenangkan pemohon H Abdul Kohar sekitar seminggu lalu,” ungkap Defi Iskandar SH, kuasa hukum H Abdul Kohar, di hadapan wartawan, Rabu (7/3).

Defi mengatakan, Polsek Muara Telang tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polsek Muara Telang. “Padahal SPDP wajib dikeluarkan Polri apabila sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlapor harus mengetahui sejauh mana perkembangan perkara tersebut,” katanya seraya menambahkan, apabila status terlapor dinaikkan ke tingkat penyidikan maka wajib menerima SPDP. Atas dasar inilah H Abdul Kohar menggugat Polsek Muara Telang ke praperadilan.

Menurut Defi, kronologis awal bermula dari jual beli tanah seluas 1 hektare milik h abdul kohar, yang dibeli Amat. Tanah baru dibayar Rp59 juta dari harga jual Rp105 juta. Klien kami tidak mau menyerahkan sertifikat karena belum lunas sehingga klien kami dilaporkan 378 dan 372, penipuan dan penggelapan. “Karena bayarannya belum lunas klien kami tidak mau memberikan sertifikat tanah dan dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Hingga saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh Aman,” pungkasnya.

Sementara, H Abdul Kohar yang bekerja sebagai petani itu mengatakan dirinya belum pernah bertemu Kanit Reskrim apalagi Kapolsek Muara Telang. Secara tiba – tiba dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Selama ini saya belum pernah dipanggil, tahu-tahu ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak merasa menipu dan menggelapkan, saya yang jual tanah,” ungkap Kohar.

Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun pihak kepolisian bisa dikonfirmasi. Meski demikian,
H Abdul Kohar meminta agar oknum polisi yang menetapkannya sebagai tersangka untuk diadili. “Saya minta nama saya dibersihkan. Malu sama orang kampung ditetapkan tersangka. Sekarang polisi dulu yang dilaporkan. Mungkin setelah ini (melaporkan balik),” tutupnya.(maz)