- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Richard Minta Ridho Kembalikan Mobil Dinas Wali Kota
PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Seorang pejabat saat sedang tidak menjabat, tentu harus mengembalikan segala fasilitas negara yang melekat pada dirinya. Hal itu belum terealisasi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) kota Prabumulih.
Menurut informasi yang diperoleh, Ridho Yahya yang saat ini berstatus petahana dalam pemilihan Wali Kota (Wako) Prabumulih, dikabarkan belum mengembalikan sejumlah mobil yang dipakainya saat masih aktif menjadi Wako.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat sementara (Pjs) Wako Prabumulih, Richard Cahyadi mengatakan jika ada pihak yang ingin mengetahui tentang mobil tersebut, agar langsung menanyakan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Karena secara tugas dan fungsi, sekda merupakan pengelola barang dan jasa di Setda kota Prabumulih.
“Oh itu tanya kepada Sekda. Dia selaku pengelola barang dan jasa. Dia yang harus menjelaskan kenapa sembilan mobil itu belum balik (dikembalikan). Silakan tanya apa langkah yang harus dia lakukan. Kalau saya selaku kepala daerah, sudah mengingatkan terkait informasi yang saya peroleh,” lanjutnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/3).
Masih kata Richard, Sekda sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan secara lisan. “Saya juga sudah tegaskan kepada Sekda untuk membuat secara tertulis karena itu fasilitas negara,” ungkapnya.
Sementara saat dikunjungi di kantornya, Rabu (7/3), Sekda kota Prabumulih, M Kowi SSos MSi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika mobil yang belum dikembalikan berjumlah sembilan unit.
“Kami belum mengecek lebih lanjut jika ternyata sebanyak itu. Namun, mobil itukan sudah lama jadi sedang diservis. Kemudian pas cuti, Ridho langsung umrah, jadi belum sempat. Tetapi, dalam waktu singkat ini, kami akan konfirmasi kepada Ridho terkait pengembalian mobil itu,” jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan barang milik negara itu akan diambil paksa, Sekda memastikan jika pihaknya belum berpikir untuk melakukan hal itu. “Kami sudah sampaikan secara lisan, artinya sudah ada usaha. Jelasnya, kami punya atasan, (Pjs Wako). Apapun kondisinya kami laporkan. Kami hanya pengurus barang, yang punya wewenang dan perintah itu Wako (Pjs), ujarnya.
Terkait perintah Pjs Wako agar Sekda melayangkan surat kepada yang bersangkutan, Sekda menjelaskan jika sedang mempelajari aturan Mendagri (Permendagri nomor 74/2016) khususnya pasal 1 ayat 5, pasal 2 huruf b, dan pasal 8.
“Kalau kami gegabah dalam mengambil keputusan, berarti kami yang salah. Kami akan pelajari dan menyampaikan secara lisan. Nanti juga kami akan sampaikan secara baik-baik,” lanjutnya seraya menambahkan walaupun mobil itu tidak digunakan petahana untuk kampanye, sebaiknya dikembalikan. “Tapi, sebagian itu sudah dikembalikan. Hanya saja sisanya saya belum tahu karena saya masih baru (menjabat sekda),” lanjutnya.
Masih kata Sekda, sebenarnya petahana masih berstatus Wako, hanya saja sedang cuti. “Terus terang, dia itu (Ridho) masih Wako, hanya sedang cuti. Masa jabatannya habis 13 Mei 2018 mendatang. Tunjangan masih diterima, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” tegasnya. “Untuk langkah selanjutnya kami akan konsultasi terlebih dulu baik ke pusat maupun provinsi,” lanjutnya.
Dari data yang diperoleh, setidaknya ada sembilan mobil dinas yang diduga belum dikembalikan petahana, yang saat ini menjadi pasangan calon (paslon) tunggal dalam pemilihan Wako (Pilwako) Prabumulih.
Kendaraan tersebut diantaranya BG 1 CZ LC , BG 1060 CZ INNOVA, BG 800 CZ ACCORD, BG 1016 CZ NISSAN ELGRAND, BG 1058 CZ INNOVA, BG 8035 CZ HILUX, BG 1088 CZ INNOVA, BG 1067 CZ TERIOS, BG 25 CZ INNOVA. (mrf)



