Tidak Disiplin, TPP Dipotong

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Sebagai salah satu upaya peningkatan kinerja perangkat daerah di lingkungannya, Sekretariat Daerah (Setda) Ogan Komering Ilir (OKI) berkomitmen untuk memberikan reward dan punishment terhadap para pegawainya. Hal ini dilakukan untuk peningkatan disiplin terhadap para pegawai itu sendiri.

Salah satu yang akan diberlakukan adalah memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pegawai yang tidak apel pagi akan mendapat potongan 0,5 persen hingga 100 persen, sebagaimana yang diungkapkan Asisten I Setda OKI, H Antonius Leonardo MSi, Selasa (6/3) pagi.

Menurutnya, sekretariat daerah ini adalah simbol pelayanan yang harus bisa jadi contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. “Pegawai di lingkungan sekretariat daerah merupakan SDM pilihan, hendaknya mampu menjadi contoh dalam kedisiplinan dan kinerja,” tegas H Antonius.

Sebagaimana organisasi dan instansi lain, lanjutnya, Baik sekretariat negara, TNI ataupun Polri, sekretariat adalah pusatnya mengatur kebijakan jadi perlu SDM mumpuni dan berdisiplin tinggi. “Sejak standardisasi ISO diberlakukan di kantor ini, beban kinerja pegawai dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten OKI makin bertambah, sehingga pantas menerima tunjangan perbaikan penghasilan,” ujarnya.

Untuk menegaskan komitmen aturan ini, ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI nomor 39/KEP/VII/2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah.

Ditambahkan Kepala Bagian Umum Setda OKI, Yusuf Hendra SSTP bahwa, tambahan penghasilan pegawai yang didapat ASN di lingkungan Setda OKI bervariasi antara Rp 750 ribu per bulan untuk jajaran staf pelaksana, hingga 3 juta rupiah untuk kepala bagian. Ditambahkan Yusuf, potongan tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan besaran TPP, misalnya tidak ikut apel pagi bagi staf pelaksana, dipotong Rp5 ribu per hari dan Kepala Bagian Rp20 ribu.

“Jika tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong Rp30 ribu, ditingkatan pelaksana hingga Rp 140 ribu bagi kepala bagian. Mereka akan langsung dikenai pemotongan TPP dengan besaran yang sudah ditentukan. dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus tidak pernah apel pagi saja potongan diatas 10 persen. Tidak masuk kerja sama sekali maka tidak mendapatkan TPP,” paparnya. (rel/yrl)