- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Keberatan atas Berita Kasus Tanah, Oknum Pejabat Polisi Marah dan Panggil Wartawan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Tak terima pemberitaan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan di Kelurahan Talang Jambe, oknum pejabat polisi, Kompol Samrudi marah besar. Mantan kapolsek di kawasan Seberang Ulu-Palembang itu merasa keberatan dan diduga akan mengintimidasi wartawan. Oknum polisi yang menjabat Kepala Unit (Kanit) 5 di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel itu dikabarkan telah memanggil wartawan media lokal di Palembang.
“Dio (Kompol Samrudi) manggil aku. Dio ribut kareno namonyo disebut-sebut. Katonyo dio dak megang kasus (tanah) ini. Nak diperkarokenyo masalah berita,” ungkap seorang wartawan, Senin (19/2).
Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Didi Hayamansyah memaklumi tindakan oknum pejabat polisi tersebut bersifat biasa seperti masyarakat pada umumnya. “Lihat dulu kasusnya dong. Tidak semua mesti SOP. Sama seperti masyarakat lainnya. Apa yang berlaku pada polisi, ya berlaku juga pada masyarakat,” ungkap Kombes Pol Didi, Senin (19/2).
Menyikapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, H Ocktap Riyadi pun angkat bicara. “Tidak bisa (polisi) asal panggil (wartawan),” ungkapnya, dikonfirmasi Simbur, Senin (19/2).
Ditanya soal dugaan penanganan kasus yang berat sebelah, H Ocktap Riyadi menyatakan sikap tegasnya. “Silakan saja (oknum polisi diduga berpihak) kalau mau berhadapan dengan kita (wartawan),” tegasnya.
Diketahui, pemberitaan di sejumlah media massa menyoroti kasus penyerobotan tanah dan pengrusakan yang ditangani Unit (Kanit) 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel diduga berat sebelah. Oknum penyidik polisi lebih cenderung condong pada posisi tuan tanah Muhasim dan developer H Iran Suhadi ST MM yang diduga telah menyerobot dan merusak tanah warga.
Diwartakan, gelar perkara serentak kasus tersebut sempat ditunda, Selasa (13/2) lalu, karena ada inspeksi mendadak (sidak) dari Mabes Polri. Gelar perkara itu terkait dua pihak saling lapor atas dugaan kasus penyerobotan tanah di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang ke Polda Sumsel. Kuasa pemilik tanah Suprayitno (alm) telah melaporkan Muhasim dan H Iran Suhadi dengan pasal 385 dan 170 KUHP dengan laporan polisi (LP) nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017. Akan tetapi, Muhasim justru melaporkan balik (split) kasus yang sama dengan LPB/320/V/2017/SPKT tanggal 15 Mei 2017.
Hasil investigasi dan informasi dari warga di Talang Jambe, nama Samrudi kerap disebut-sebut gerombolan H Iran Suhadi ST MM yang diduga jadi beking mereka. “Iyo, iyo. Aku dak teringat lagi masalah itu,” ungkap salah satu tokoh warga di RW 03 Kelurahan Jambe yang tak perlu disebutkan namanya.
Sebelumnya, Lurah Talang Jambe, Zulkarnain mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam peristiwa itu. “Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap Lurah Zulkarnain yang kebetulan diperiksa Unit Harda Polda Sumsel atas dugaan kasus pemalsuan dokumen waris di wilayahnya.
Zulkarnain juga mengatakan bahwa pihaknya berada di tengah-tengah dan tidak memihak siapa pun. “Jika ada permasalahan, kami selesaikan,” akunya. (tim)



