- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dua Mahasiswa Terlibat Pembunuhan Honorer Dinas PUBM
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Pelaku pembunuhan terhadap honorer Dinas PU Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Yogi di diskotek Center Stage (CS) hotel Novotel Palembang, 17 Desember 2017 lalu akhirnya terungkap. Dua di antara enam pelaku ternyata masih berstatus mahasiswa di Palembang. Kedua oknum tersebut berinisial Dn (mahasiswa PTN) dan Gt (mahasiswa PTS).
“Diantara pelaku, dua orang masih berstatus mahasiswa di universitas negeri dan swasta yang ada di Palembang,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dalam rilisnya di depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1).
Dikatakan Kapolda, empat pelaku sudah tertangkap. Satu pelaku ditangkap di Pagaralam, satu di Bengkulu, dan dua pelaku di Palembang. “Mereka bukan residivis, dan kemungkinan berduit karena memiliki mobil,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, dua orang pelaku lagi berinisial D dan A masih masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk hukumannya paling 12 tahun penjara, tetapi bisa saja menjadi seumur hidup,” ujarnya.
Kapolda mengatakan, berbuat baik itu sudah benar, tetapi masyarakat juga perlu berhati-hati. “Berbuat baik itu tepat tetapi juga mesti hati-hati. Apalagi jika dalam pengaruh alkohol, ungkap jenderal dengan dua bintang di pundaknya.
Dalam peristiwa berdarah tersebut, Kapolda menyayangkan karena penganiayaan dan penusukan terjadi hanya karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. “Korban mencoba melerai perkelahian yang terjadi dengan kelompok para pelaku. Karena mereka tidak terima, akhirnya korban dikejar sampai di depan CS lalu dipukul dengan menggunakan tempat sampah. Korban terjatuh lalu dianiaya dan ditusuk sebanyak delapan tusukan,” ungkapnya.
Jadi, lanjut Kapolda, sebelumnya tidak ada dendam dan antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Karena tidak ada unsur perencanaan, makanya para pelaku dikenakan pasal 338 subsider 170 dengan hukuman minimal 12 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan PTN dan PTS terkait tidak bisa dihubungi. Sementara, Ketua Kopertis Wilayah II Sumbagsel, Prof Slamet Widodo belum bersedia dikonfirmasi. “Sebentar, ya. Lagi ada pertemuan dengan rektor,” tutup Slamet Widodo dengan nada berbisik. (mrf)



