Cinde di Bawah Cengkeraman Gubernur

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Pembongkaran bangunan cagar budaya Pasar Cinde (PC) kembali dilanjutkan. Bahkan, hampir seluruh bangunan tua tersebut rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian depan saja. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim sudah menyerahkan seluruh kebijakan dan keputusan terkait dengan PC kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Sudirman Teguh yang dikonfirmasi Simbur, Sabtu (6/1), mengatakan bahwa dengan dijawabnya surat Gubernur terkait dengan layak atau tidaknya PC untuk dikembangkan, maka kebijakan diberikan sepenuhnya kepada Provinsi dalam hal ini Gubernur Sumsel.

“Cinde itu sudah kami serahkan ke Provinsi karena ada surat dari Wali Kota (Wako) Palembang yang menjawab surat dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam surat Wako tersebut bahwa sebenarnya pasar Cinde itu bisa dikembangkan asalkan sesuai dengan hasil (rekomendasi) tim kajian yang dibentuk oleh Wako,” ungkap Sudirman yang juga merupakan ketua tim kajian bentukan Wako Palembang.

Jadi, tambah dia, sepenuhnya itu Gubernur kan. “Sesuai dengan hasil kajian atau tidak, silahkan nanti masyarakat akan tahu. Intinya jika memang bisa dikembangkan, ya dikembangkan dalam artian kata yang sesuai permintaan Gubernur, tetapi harus sesuai dengan hasil kajian,” tambahnya.

Terkait dengan dilanjutkannya pembongkaran Pasar Cinde yang saat ini hanya menyisakan bangunan depan saja, Sudirman mengatakan jika merujuk pada hasil kajian bisa dilihat karena salah satu syarat adalah pembangunan tersebut harus menyertakan rekomendasi ahli cagar budaya mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya.

“Sekarang, kami sudah lepas. Pemerintah kota Palembang sudah membuat jawaban (surat) kepada Provinsi dimana pembangunan tersebut harus sesuai dengan hasil kajian. Jadi, bukan menyerahkan untuk dibongkar atau lainnya,” ujarnya.

Masih kata Sudirman, hasil kajian dari tim yang dibentuk Wako sudah dilampirkan untuk disampaikan kepada Gubernur. “Hasil itu tebal, ada berapa ratus lembar. Tentu saat ini (tinggal) persepsi Gubernur. Sudah sepenuhnya (kebijakan) Gubernur,” pungkasnya.

Sementara, menanggapi berlanjutnya pembongkaran PC, Koordinator Gerakan Save Cinde, Andreas OP menegaskan jika Gubernur Sumsel telah melanggar Undang-Undang (UU) cagar budaya. “Gubernur Sumsel telah melanggar Undang Undang cagar budaya dan layak di kenakan sanksi pidana 5 tahun sebagai orang yang bertanggung jawab. Kami akan menindak lanjuti dengan gugatan hukum,” tegasnya kepada Simbur melalui pesan singkat.

Masih kata Andreas, bahwa pihaknya akan memasukkan (menyerahkan) gugatan ke pengadilan, dan saat ini dikatakan masih sedang disusun ulang. “Kami berharap ada penegakan UU Cagar Budaya, dan semua pihak yang terlibat patuh terhadap UU tersebut,” pungkasnya. (mrf)