Cegah Sweeping, Jangan Paksa Pakai Atribut Natal

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Jelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mencegah terjadinya aksi sweeping dan pemaksaan penggunaan atribut Natal kepada karyawan non-Kristen. Hal itu disampaikan Kapolda usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Musi 2017 di lapangan Mapolda, Jumat (22/12).

“Sejak beberapa waktu lalu, kami sudah membentk tim khusus yang fokus pada kejahatan 3C (Curanmor, Curas dan Curat). Terkait dengan upaya anti-sweeping, Polda sudah berkoordinasi dengan ormas-oramas yang ada dan sejauh ini memang tidak ada (rencana sweeping), namun kami tetap mengantisipasi,” ungkapnya.

Selain itu kata Kapolda, khusus kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih yang merupakan kota dengan kemungkinan banyak aktivitas kegiatan perayaan Natal dan tahun baru, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh mal, pertokoan besar untuk tidak melakukan upaya pemaksaan (kepada karyawan) untuk menggunakan atribut Natal dimana yang bersangkutan adalah agama Islam.

“Dalam operasi ini, prioritas adalah ancaman terorisme sehingga kami bekerja sama dengan pihak intelijen untuk melakukan upaya deteksi dini,” ungkap Kapolda.

Dalam apel tersebut, Kapolda juga membacakan amanat Kapolri di depan seluruh pasukan yang akan bertugas selama operasi lilin musi di gelar. Dalam amanatnya, Kapolri menekatkan jika apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan seluruh personel pengamanan dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru yang diharapkan dapat terselenggara dengan aman, nyaman, lancar dan menjadi tugas aparat keamanan untuk memenuhinya.

Kemudian, beberapa ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang perlu diantisipasi adalah masih adanya potensi serangan serangan terorisme, kemacetan lalu lintas, bencana alam, ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok serta potensi konflik dalam kehidupan masyarakat terkait perayaan Natal seperti aksi sweeping oleh ormas.

Operasi Lilin 2017 akan dilaksanakan terhitung mulai 23 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018 dengan mengedepankan kegiatan preventif, didukung kegiatan intelejen dan penegakan hukum. “Operasi ini melibatkan 170.304 personel, yang terdiri atas 90.057 personel Polri 20.070 personel TNI dan 60.177 dari instansi terkait beserta komponen masyakat lainnya,”terangnya.

Menurut Kapolda, beberapa hal yang ditekankan Kapolri yang dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh personil yang bertugas. Pertama, memetakan seluruh potensi kerawanan di wilayah masing-masing dan tentukan cara bertindak yang tepat melalui penyusunan rencana operasi yang matang. Kedua, tingkatkan kewaspadaan dalam mencegah aksi teror dan kejahatan konvensional yang meresahkan dipusat keramaian, tempat ibadah dan tempat lainnya.

Ketiga, lakukan pendekatan dengan elemen masyarakat guna mencegah terjadinya aksi sweeping oleh ormas. Bila tetap terjadi, lakukan tindakan tegas yang profesional. Keempat, optimalkan penggelaran anggota di tengah masyarakat, lakukan terobosan kreatif rekayasa lalu lintas guna mengurai dan mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Kelima, maksimalkan peran satgas pangan dimasing-masing daerah guna mewujudkan stabilitas harga pangan dengan menggandeng instansi terkait. Keenam, perkuat sinergitas kondisional dengan seluruh stakeholder guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Panglima TNI Kodam II Sriwijaya, Mayjen AM Putranto menegaskan jika TNI bertugas untuk mem-backup kepolisian, membantu kegiatan di Sumsel termasuk wilayah empat Korem yang lainnya. “Sesuai permintaan Kapolda, kami juga siaga apabila masih perlu tambahan (anggota). Dan saya harapkan dengan situasi dan kondisi seperti ini, saya yakin masyarakat lebih dewasa, damai dan semoga tidak ada hal-hal yang akan merugikan semuanya,” singkatnya.

Seusai gelar pasukan,  Kapolda Sumsel dan Pangdam II/Sriwijaya bersama Sekda Sumsel Nasrun Umar melakukan pemusnahan senjata api rakitan, miras oplosan, dan narkotika berupa sabu dan ekstasi.(mrf)