Locus Delicti di Laporan Polisi Berbeda

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kasus Tanda Terima Laporan Polisi (LP) No LBP/352/XII/2017/SPKT Sektor IT II Polresta Palembang yang masuk tanggal 6 Desember 2017 terkait laporan dugaan pengeroyokan (pasal 170 KUHAP) menjadi tanda tanya. Pasalnya, LP yang dibuat Muhammad Aji Risky tersebut telah ditetapkan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Segaran Lr Kebangkan Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) 3 berbeda dengan keterangan Kapolsek IT II, Kompol Hadi Wijaya ST saat dikonfirmasi Simbur, Sabtu (9/12).

Menurut Kapolsek, proses penangkapan yang dilakukan anak buahnya jelas dan tersangka (TSK) tertangkap tangan. “Proses penangkapan jelas, (TSK) tertangkap tangan. (Mendapat) Laporan dari warga kami datang mengevakuasi dari rumah korban, karena (rumah korban) diserbu massa. Massa (jumlah) banyak waktu itu. Tapi saya tidak tahu, tidak bisa hitungnya,” ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, dari (tangkap) tangan petugas mengambil barang bukti (BB). Karena, petugas mengambil itu (menahan) tidak mungkin tidak ada BB. “BB didapatkan di indekos dan alat-alatnya (senjata) sudah mereka siapkan. Untuk saksi ada semua (kedua belah pihak). Iya ada semua, kalau keterangan tersangka itu nihil sifatnya, keterangan saksi lain yang ada nilai,” lanjutnya.

Dengan kejadian tersebut, Kapolsek mengatakan jika TSK langsung ditahan. “Toh sudah cukup BB. Jika sudah gelar perkara, berkas saksi sudah mencukupi ya kami amankan, kami tahan. Tidak ada yang kebal hukum. (Kami) objektif, prosedural yang kami lakukan,” terangnya.

Kapolsek menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. “Sudah, sudah ditahan. Tersangkanya sudah didapat (ditangkap). Senin atau Selasa akan ada rilis di Polsek IT II biar jelas. Kami harus melengkapi berkas lebih dulu. Saat ini TSK ada tiga orang, semoga dalam pengembangan ada satu TSK lagi. Untuk namanya jangan dulu (diekspos). Nanti resminya (di) rilis. Terkait BB, mudah-mudahan ada. Kami tidak mungkin menahan kalau tidak ada BB dan saksi,” ujarnya.

Terkait akan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum TSK dalam bentuk gugatan praperadilan, Kapolsek mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan hal itu. “Silakan. Kami tidak masalah selagi itu kami lakukan (penegakan hukum) kami lakukan sesuai prosedur. Kami ada korban, masa korban kami tidak bisa mengambil tindakan. Salah juga kami kan. Kalau dia mengajukan penangguhan (penahanan) silakan, tetapi kami kan harus gelar perkara dulu, tahu situasinya dulu. Sampai saat ini TSK belum mengajukan penangguhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Rustam H Saleh SH mengatakan akan mengambil langkah hukum bersama pengacara sebelumnya Desmon Simanjuntak SH. Menurut Rustam, pihaknya sedang menempuh praperadilan atas kasus ini. “Sudah melakukan (upaya) praperadilan. (Berkasnya) sedang disusun. Tadi klien kami sudah neken praperadilan. Senin nanti replik dari jaksa (kasus penyerangan sebelumnya),” ungkapnya dikonfimasi Simbur, Jumat (8/12).

Diketahui, ada dua locus delicti (tempat kejadian perkara/TKP) dalam peristiwa itu. Pertama kali di indekos Lr Kebangkan yang diserang. Kedua,  berlanjut dekat jalan setapak tembus dam (biasa disebut Lr Tanjung).(mrf)