- Sepakati Sistem Persidangan Elektronik, Potret Baru Peradilan di Sumsel
- Perkuat Kepedulian untuk Palestina saat Konser Amal Wali Band
- Pangdam II/Swj Ajak Pejabat Kodam Olahraga Bersama dan Nobar Piala Dunia 2026, Danrem 044/Gapo Hadiri Lomba Domino
- Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia Dilantik, Abpednas dan SMSI Jalin Kerja Sama
- Mengundang Selera Generasi Z, Berbagi Pengalaman Makan Zuppa ke Media Sosial
Satu Tersangka Aborsi Tidak Ditahan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dokter Wim Ghozali (72) yang sebelumnya diciduk bersama salah satu pasiennya, Mia (24) oleh anggota Subdit IV (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga melakukan praktik aborsi, dikabarkan saat ini tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Arison Hendra kepada Simbur.
Alasan tidak dilakukan penahanan adalah mengingat usia tersangka sudah renta. Namun pihaknya menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut. “Tetap kita proses sidik. Namun, untuk tersangka (dr WG) karena sudah berusia 72 tahun, tidak kami lakukan penahanan,” ujar Arison kepada Simbur melalui pesan singkat, Jumat (8/12).
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan kota Palembang, dr Letizia dengan tegas menyatakan jika hal tersebut terbukti, maka dr WG terancam tidak lagi bisa melakukan praktik. “Kalau memang terbukti (bersalah), izin praktik yang bersangkutan bisa dicabut,” tegasnya kepada Simbur.
Saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh Dinkes, dr Letizia belum membalas pesan singkat yang dikirim Simbur. Untuk diketahui, dokter senior tersebut berhasil diamankan bersama seorang wanita muda yang masih berstatus mahasiswa di kliniknya di bilangan Jalan Sudirman Palembang.
WG sebelumnya diduga sudah sering melakukan praktik aborsi, karena banyak laporan masyarakat karena resah dengan praktik illegal WG. Baik Dr Wim Ghazali maupun Mia, telah ditetapkan sebagai tersangka. (mrf)



