- Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
- AJI Palembang Gelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers
- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
Satu Tersangka Aborsi Tidak Ditahan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dokter Wim Ghozali (72) yang sebelumnya diciduk bersama salah satu pasiennya, Mia (24) oleh anggota Subdit IV (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga melakukan praktik aborsi, dikabarkan saat ini tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Arison Hendra kepada Simbur.
Alasan tidak dilakukan penahanan adalah mengingat usia tersangka sudah renta. Namun pihaknya menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut. “Tetap kita proses sidik. Namun, untuk tersangka (dr WG) karena sudah berusia 72 tahun, tidak kami lakukan penahanan,” ujar Arison kepada Simbur melalui pesan singkat, Jumat (8/12).
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan kota Palembang, dr Letizia dengan tegas menyatakan jika hal tersebut terbukti, maka dr WG terancam tidak lagi bisa melakukan praktik. “Kalau memang terbukti (bersalah), izin praktik yang bersangkutan bisa dicabut,” tegasnya kepada Simbur.
Saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh Dinkes, dr Letizia belum membalas pesan singkat yang dikirim Simbur. Untuk diketahui, dokter senior tersebut berhasil diamankan bersama seorang wanita muda yang masih berstatus mahasiswa di kliniknya di bilangan Jalan Sudirman Palembang.
WG sebelumnya diduga sudah sering melakukan praktik aborsi, karena banyak laporan masyarakat karena resah dengan praktik illegal WG. Baik Dr Wim Ghazali maupun Mia, telah ditetapkan sebagai tersangka. (mrf)



