- Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
- AJI Palembang Gelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers
- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
Polsek Diduga Kangkangi Polda
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Penegakan hukum yang dilakukan kepolisian diduga masih jauh dari kata profesional. Pasalnya perkara yang tengah ditangani Polda Sumsel diduga dikangkangi Polsek Ilir Timur ( IT) II. Meski didasari laporan, dugaan ketidakjelian dalam menangani kasus dinilai dapat menambah protret buram kepolisian yang kini tengah berbenah mengubah citranya menjadi lebih baik.
Kasus penyerangan yang diduga dilakukan Dewi Sartika berbuntut penahanan terhadap Hendra memunculkan fakta baru. Bentrok dua kelompok warga yang terjadi Rabu (6/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl Segaran Lr Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Palembang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penyerangan sebelumnya pada 22 Oktober lalu.
Kasus penyerangan terakhir diketahui memiliki dua locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, di indekos Jl Segaran Lr Kebangkan RT 04 Rw 03 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang. Kedua, di jalan tembus dam (biasa disebut Lr Tanjung) Jl Segaran Lr Kebangkan RT 04 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang.
Kronologis awal yang diperoleh, sekelompok warga jalan tembus dam bersenjata tajam yang digawangi Dewi Sartika dkk mendatangi dan menyerang pertama kali sebuah indekos milik Hendra. Merasa terancam, para penunggu indekos pun melakukan perlawanan menghadapi kelompok penyerang.
Karena kewalahan, kelompok penyerang pun kocar-kacir hingga para penghuni indekos melakukan pengejaran dan mengarah kepada Dewi Sartika yang dilaporkan keluarganya Muhammad Aji Risky sebagai korban dengan LP No LBP/352/XII/2017/SPKT Sektor IT II Polresta Palembang tanggal 6 Desember 2017. Hendra dan dua rekannya justru malah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum Rustam H Saleh SH, pihaknya sedang menempuh praperadilan atas kasus ini. “Sudah melakukan (upaya) praperadilan. (Berkasnya) sedang disusun. Klien kami (Hendra) sudah neken praperadilan. Senin nanti replik dari jaksa (terkait penyerangan sebelumnya),” ungkapnya dikonfimasi Simbur.
Menurut Rustam, kasus ini terkait dengan kasus 170 pengeroyokan sebelumnya telah dilaporkan istri Hendra, Komariah Sari S ke Polda Sumsel dengan laporan polisi nomor STTLP/716/X/2017/SPKT tanggal 22 Oktober 2017 dan terlapor Andi alias Aan Vietnam (diduga DPO narkoba Polda Sumsel) dan Dewi Sartika. “Yang pertama sudah lapor di Polda Sumsel. Sampai sekarang sudah P21. Kalau sudah P21, saya minta polisi tahan wanita (Dewi Sartika) itu, bukan klien kami. Sudah diingatkan polisi (Polda) agar Dewi jangan nyerbu (menyerang) tapi masih nyerbu,” ungkapnya.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol Hadi Wijaya ST membantah penyerangan ini terkait dengan penyerangan sebelumnya. “Untuk sementara ini kami tidak tahu ya, yang jelas kasusnya beda. Ini kan perempuan korbannya, buat apa menyerang perempuan. Kalau yang di sana (kasus sebelumnya) laki-laki ketemu (konflik) dengan laki-laki, jadi tidak ada (kaitannya). Pokoknya lokasinya beda, kaitannya juga berbeda, kasusnya beda ya tidak bisalah disamakan,” tegasnya kepada Simbur, Sabtu (9/12).
Terkait akan adanya upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum TSK dalam bentuk gugatan praperadilan, Kapolsek mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan hal itu. “Silakan. Kami tidak masalah selagi itu kami lakukan (penegakan hukum) kami lakukan sesuai prosedur. Kami ada korban, masa korban kami tidak bisa mengambil tindakan. Salah juga kami kan. Kalau dia mengajukan penangguhan (penahanan) silakan, tetapi kami kan harus gelar perkara dulu, tahu situasinya dulu. Sampai saat ini TSK belum mengajukan penangguhan penahanan,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku penyerangan Dewi Sartika dikabarkan dirawat di RS RK Charitas. Dewi diduga pelaku penyerangan sebelumnya bersama Andi alias Aan Vietnam yang ditangkap Jatanras Polda Sumsel usai menghadiri sidang pada 26 Oktober 2017 di Pengadilan Khusus Negeri Klas I Palembang. Sebelumnya, Andi alias Aan Vietnam juga diduga terkait kasus pengrusakan dengan nomor STTLB / 626 / XI/ 2013 / SPKT. Sektor Ilir Timur II, tanggal 16 Oktober 2017. (tim)



