Penyadapan KPK Tunggu Perubahan UU

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Langkah penyadapan yang dilakukan KPK memang banyak dikhawatirkan, khususnya pihak-pihak yang berseberangan dengan KPK dalam upaya penindakan tindak pidana koruspsi (tipikor). Apalagi, beberapa waktu lalu, wacana penyadapan kembali alot dibahas di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Agus Rahardjo dengan tegas mengatakan jika kewenangan tersebut masih dimiliki oleh KPK. “Kalau bicara penyadapan dasarnya adalah Undang-Undang (UU) yang sampai hari ini (kewenangan) masih diberikan kepada KPK, karena belum ada perubahan terhadap UU KPK itu sendiri,” tegasnya saat ditemui di Hotel Novotel, Senin (6/11).

Saat ditanya tentang korelasi isu penyadapan KPK dan kebijakan registrasi kartu prabayar, dirinya membantah isu tersebut. “Terkait isu penyadapan, tidak ada itu (hubungannya), mungkin data-data saja (untuk registrasi kartu), ujarnya kepada Simbur.

Terlepas dari wacana penyetopan wewenang penyadapan, justru lembaga anti rasuah ini lebih menyoroti UU tindak pidanan korupsi (tipikor) yang dinilai belum bisa menjawab persoalan-persoalan yang terkait dengan kasus tipikor.

“Agar upaya pemberantasan tipikor bisa lebih efektif, di dalam upaya pencegahan itu saya ingin mengusulkan agar UU tipikor itu diperbaiki. Karena UU tersebut masih mempunyai kesenjangan (gap) yang cukup lebar terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” pungkasnya.

Dicontohkan Agus, Singapura menjadi salah satu negara yang memiliki UU dengan gap yang sangat kecil terhadap UNCAC. “Mereka sudah menerapkan UU anti korupsi di private sector, sementara di Indonesia korupsi masih lekat dengan penyelenggara negara dan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Padahal, masih kata Agus, di Singapura suap itu bisa saja dilakukan oleh pihak swasta, tidak menyentuh uang negara, pelaku swasta dan bisa ditangkap. Sementara, Indonesia belum (menerapkan sistem tersebut). Jika hal tersebut diterapkan, akan memberikan koridor kepada Indonesia dimana ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Di Singapura, suap antara pedagang ikan dengan koki restoran dan koki hotel itu saja menjadi perkara dan bisa ditangkap. Padahal, sama-sama bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara. Contoh lain, seorang supervisor balai latihan kerja yang meluluskan anak didiknya dan menerima sesuatu, akhirnya menjadi urusan negara,” paparnya.

Jadi, jika sistem tersebut bisa diterapkan di Indonesia, tentu akan mengatur bagaimana warga dalam berbangsa dan bernegara, dan tingkah laku sehari-hari.

“Jadi, yang perlu ada di dalam UU tipikor kita adalah UU anti korupsi di private sector, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, asset recovery, dan yang tidak kalah pentingnya adalah trading in influence (perdagangkan pengaruh). Jika semua point tersebut masuk ke dalam UU, saya pikir tingkah laku kita akan berubah. Itu harapan saya sehingga ke depan, gerakan anti korupsi kita akan jauh lebih baik,” tutupnya. (mrf)