KPK dan Polri Tak Saling Melemahkan

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah tidak asing di telinga masyarakat, namun menakutkan bagi oknum pelaku tipikor. Hanya saja, dengan adanya kewenangan dua lembaga negara untuk melakukan OTT, sempat menimbulkan isu jika ada upaya pelemahan yang dilakukan pihak tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan jika kewenangan Polri untuk melakukan OTT bukanlah upaya pelemahan terhadap KPK, melainkan bentuk sinergitas kedua lembaga negara tersebut.

“Polri dalam melakukan OTT seperti yang dilakukan tim saber pungli, saya pikir secara sinergitas sabar pungli bisa diartikan penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sehari-hari tanpa menunggu harus ada laporan,” ujarnya usai menjadi keynote speaker di hotel Novotel, Senin (6/11).

Berbeda, masih kata Agus, OTT yang dilakukan KPK itu karena ada laporan dari masyarakat, yang kemudian dipelajari. “Sebenarnya tidak salah jika kedua lembaga melakukan OTT. Tetapi, permasalahannya setelah ditangkap apakah sistemnya berubah atau tidak. Hal itu yang harus diperhatikan dan dijadikan agenda dalam perbaikan sistem. Sebaiknya para aparat penegak hukum itu berkomunikasi dan berdiskusi apa yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto berharap masyarakat menilai hal itu dari sisi positif saja. Karena faktanya, tipikor masih ada dan tidak boleh didiamkan. Penindakan atau kreasi dari penegak hukum bukanlah suatu bentuk persaingan, tetapi merupakan kreativitas aparat penagak hukum dalam menekan angka tipikor.

“Korupsi merupakan fenomena sosial dan memang merupakan sisi gelap dari peradaban manusia. Maka, menghadapi itu, tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Dengan adanya Polri, Kejaksaan yang di masa lalu masih dianggap lemah (memberantas korupsi), kemudian muncul KPK itu adalah kreatifitas bangsa untuk mengeliminasi tindak pidana korupsi menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak melihat  sisi negatif dari penindakan, tetapi memberi dukungan terhadap langkah-langkah ke depan akan seperti apa. “Ini harus dilakukan oleh semua lembaga karena memang korupsi ini ada pada pejabat atau orang yang punya uang dan kewenangan, bukan dilakukan oleh orang susah. Maka, salah satu upaya yang dilakukan Polri adalah dengan keluarnya Peraturan Kapolri tentang pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalau yang besangkutan tidak membuatnya, maka tidak akan bisa naik pangkat, tidak bisa sekolah,” ungkapnya. (mrf)