- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp17 Miliar Dibui Tak Sampai Satu Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus peredaran ilegal 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 2.000 ekor benih jenis Mutiara senilai Rp 17 miliar lebih yang akan dijual ke Filipina memasuki agenda putusan atau vonis. Para terdakwa yakni Alan Pasya dan terdakwa Risdianto alias Atuk. Dua terdakwa lagi Pius Bora Bili dan terdakwa Noldy Leonard (keduanya berkas terpisah) yang melajukan Daihatsu Grandmax D 8797 TF dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard. Setelah dibongkar ditemukan 113.900 ekor…
Read More








