- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Transaksi 150 Butir Ekstasi, Dodi Dibui 11 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Dodi Dwi Saputra yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 150 butir logo tapak kucing warna orange, tertunduk pasrah. Itu karena palu ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun akibat perbuatannya. Sidang putusan berlangsung pada Kamis (11/8) sekitar pukul 11.15 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH memimpin persidangan. Diikuti terdakwa Dodi Dwi secara online. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai dan mengantarkan narkotika jenis ekstasi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas Harun.
Penasihat hukum terdakwa Yulia A SH membenarkan atas vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya Dodi Dwi Saputra itu. “Iya tadi Dodi agendanya putusan, dalam perkara transaksi narkotika jenis ekstasi,” singkatnya kepada Simbur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH menyatakan terdakwa Dodi Dwi Saputra bersalah dalam transaksi peredaran narkotika beratnya melebihi 5 gram dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Ditambah denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Barang bukti 150 butir ekstasi warna orange logo tapak kucing seberat 62,72 gram dimusnahkan dan sebuah ponsel I Phone 11 warna hitam,” tegas jaksa dari Kejati Sumsel ini.
Dalam dakwaannya, terdakwa Dodi Dwi Saputra pada Senin (28/3/22) pukul 21.00 WIB, disebuah SPBU Pertamina Kayuara, Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, kota Palembang, terlibat dalam transaksi peredaran narkotika, yakni 150 butir pil ekstasi logo tapak kucing warna orange seberat 62,72 gram.
Siang sekitar pukul 14.00 WIB Senin (28/3/22) terdakwa Dodi Dwi Saputra dihubungi petugas yang menyamar, akan membeli pil ekstasi dan keduanya bertemu di Indomaret di Jalan Banten. Kemudian mengajak bertemu Bibi (DPO) di Desa Pemulutan, Kabupaten OI. Sebanyak 150 butir ineks diserahkan terdakwa di SPBU Kayuara, disana langsung ditangkap dengan barang bukti. Terdakwa sendiri tergiur upah mengantarkan inkes itu sebesar Rp 1 juta. (nrd)



