- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Persetubuhan
PALEMBANG, SIMBUR – Pengacara Afdhal SH bersama Muhammad Aminuddin SH dan Drs Wimpi SH MM dari Kantor Hukum Afdhal Azmi Jambak dan Associates menilai tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Indayati SH terhadap tiga terdakwa persetubuhan anak di Penginapan Al Hamdi, Jalan Slamet Riyadi Palembang dengan tuntutan selama 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagai tuntutan zalim dan tidak adil.
Kuasa hukum menilai tidak jujur dan memutarbalikkan fakta persidangan. Peristiwa bersetubuhnya ketiga terdakwa dengan perempuan yang disebutkan sebagai korban, bukan karena paksaan, ancaman dan bujuk rayu. Melainkan karena keinginan dan godaan dari siswi SMP tersebut yang disampaikan kepada terdakwa I MH saat awal berkenalan melalui media sosial Facebook dan berlanjut komunikasi melalui Whatsapp. “Perempuan itu mengirimkan foto-foto kemaluannya bersama wajahnya kepada terdakwa 1 MH kemudian mengajak bersetubuh secara bergiliran dengan kawan terdakwa 1,” kata Afdhal menjelaskan isi inti pledoinya pada sidang di PN Palembang, Senin (15/8/2022) dalam perkara Nomor 489/Pid.Sus/2022/PN.PLG.
Menurut Afdhal, JPU tidak jujur dan menyampaikan hal-hal tidak benar dan salah serta memutarbalikkan fakta dalam Surat Tuntutannya yang dibacakan pada 25 Juli 2022. “Kami memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini yang diketuai Fatimah, SH MH dengan anggota Taufik Rahman SH dan DR Fahren SH agar menyatakan surat tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum, tidak benar, tidak sah, error in persona, kabur, cacat hukum dan batal demi hukum. Kemudian menyatakan terdakwa 1 MH, terdakwa 2 FIS alias Bob, terdakwa 3 MF tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” katanya.
Afdhal membacakan pleidoi bergantian dengan Sudirman Hamidi, SH dan Usmal Yadi, SH sebagai penerima kuasa substitusi memohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan-dakwaaan dan tuntutan penuntut umum (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat 1 KUHP atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat 2 KUHP.
“Membebaskan para terdakwa dari tahanan. Mengembalikan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 9C kepada terdakwa II FIS alias Bob dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung S7 Edge kepada terdakwa 1 MH sedangkan barang bukti milik saksi kepada saksi,” katanya.
Afdhal menambahkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Indayati, SH dinilai zalim dan tidak adil karena melebihi tuntutan terhadap sebagian pelaku kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang dilakukan oleh terdakwa korupsi, pengedar narkoba atau terdakwa terorisme.
Apalagi tidak ada hal-hal yang meringankan, padahal ketiga terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Para terdakwa melalui keluarganya sudah mendatangi keluarga korban menyampaikan permohonan maaf.
“Pada hal-hal yang memberatkan JPU mengatakan hal yang tidak benar, dengan menyebutkan bahwa terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, padahal kenyataannya sesuai dengan fakta persidangan, ketiga terdakwa menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan PH secara lugas dan jelas. Tidak ada yang berbelit-belit. JPU juga tidak jujur, menyebutkan perbuatan terdakwa membuat anak trauma berkepanjangan. Padahal, faktanya anak tersebut dalam keadaan normal, melaksanakan aktivitas sehari-hari dan belajar di sekolah seperti biasa sebagaimana diungkapkan langsung oleh yang bersangkutan di persidangan dan kedua orang tuanya yaitu serta pamannya ketika memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah langsung di ruang sidang,” tambahnya.
“Kami advokat yang menjadi kuasa hukum para terdakwa dalam perkara ini sungguh kecewa dan sangat menyesalkan dengan sebagian fakta-fakta tidak benar yang ditulis jaksa penuntut umum di dalam surat tuntutannya, bahkan ada keterangan yang diputarbalikkan. Jaksa penuntut umum juga sengaja tidak memuat fakta-fakta lain yang benar, nyata dan jelas terungkap di muka persidangan,” kata Afdhal.
“Kepada majelis hakim dimohonkan agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU. Atau kalau pun majelis hakim menilai bersalah, maka mohon menjatuhi hukuman dua tahun penjara terhadap ketiga terdakwa. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Fatimah SH menanyakan kepada JPU apakah akan menyampaikan tanggapan terhadap pledoi tim kuasa hukum ketiga terdakwa. Bisa juga menyampaikan secara lisan. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Jaksa Dwi Indayati, SH menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Pada sidang pembacaan pledoi tersebut, Ketua majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum agar tidak membacakan semua 40 halaman pledoi yang sudah dibuat. Beberapa kali Fatimah, SH, MH memerintahkan agar tim kuasa hukum membacakan inti-intinya saja. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 22 Agustus 2022 pembacaan putusan. (nrd)



