- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Periksa Proyek Saluran Pengendalian Banjir
PALEMBANG, SIMBUR – Proyek pembangunan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, diperiksa tim penyidik Kejari Kota Pagaralam. Tim penyidik Pidsus bersama tim ahli mengukur ulang, terhadap fisik bangunan saluran pengelolaan sumber daya air.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung Kasi Pidsus Hendra Catur SH, kemarin Kamis (11/8/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH didampingi Kasi Intel Lutfi Fresly SH MH, mengatakan penyelidikan proyek pembangunan saluran pengendalian banjir tengah diselidikinya. “Pemeriksaan fisik kami lakukan bersama dengan tim ahli dari Perkindo wilayah Sumsel, disaksikan pihak PPTK, PPK juga termasuk pihak pelaksana,” tegas Kasi Intel.
Langkah pemeriksaan ini, terkait dugaan penyimpangan kegiatan pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumsel. “Proyek saluran pengendalian banjir ini, di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp1.447.975.000, atau Rp 1,447 miliar lebih,” tegas Lutfi Fresly.
Pemeriksaan fisik bersama tim ahli, atas tindak lanjut tim jaksa penyidik, sebelumnya telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek ini. “Terkait adanya dugaan penyimpangan, lihat nanti hasil penghitungan dari tim ahli Perkindo. Pemeriksaan ke lapangan ini tindak lanjut setelah melalui rangkaian kegiatan penyelidikan sebelumnya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tukas Kasi Intel Kejari Pagar Alam. (nrd)



