- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp17 Miliar Dibui Tak Sampai Satu Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus peredaran ilegal 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 2.000 ekor benih jenis Mutiara senilai Rp 17 miliar lebih yang akan dijual ke Filipina memasuki agenda putusan atau vonis. Para terdakwa yakni Alan Pasya dan terdakwa Risdianto alias Atuk.
Dua terdakwa lagi Pius Bora Bili dan terdakwa Noldy Leonard (keduanya berkas terpisah) yang melajukan Daihatsu Grandmax D 8797 TF dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard. Setelah dibongkar ditemukan 113.900 ekor benih lobsters jenis Pasir dan 2000 ekor jenis Mutiara. Keempat terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Edi Cahyono SH MH dan Yohanes Panji Prawoto SH MH membacakan amar putusan terhadap 4 terdakwa penyelundupan dan perdagangan benih lobster secara ilegal, pada 16 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
“Mengadili secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risdianto alias Atuk bersama terdakwa Alan Pasya. Masing-masing 10 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara,” tegas majelis hakim, Kamis (18/8/22) pukul 11.00 WIB.
“Lalu terdakwa Pius Bora Bili dan terdakwa Noldy Ledonard, secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 7 bulan. Ditambah pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” tukas Efrata Happy Tarigan, kepada Simbur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa penyelundupan dan pedagangan benih Lobster yang dilindungi pada 11 Agustus 2022 kemarin. “Menuntut terdakwa Risdianto alias Atuk dan terdakwa Alan Pasya masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara,” cetusnya.
“Dua terdakwa lagi Pius Nora Bili dan Noldy Leonard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tindak pidana perikanan tanpa izin. Menuntut masing-masing terdakwa selama 1 tahun 1 bulan. Kemudian pidana denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara,” tukas jaksa dari Kejari Palembang ini.
Dalam dakwaan, terdakwa Risdianto alias Atuk bersama terdakwa Alan Pasya pada Selasa (5/7/22) sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, dalam pengangkutan secara ilegal benih lobster.
Dengan barang bukti dari mobil Daihatsu Grandmax yang dibongkar ditemukan 113.900 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2000 ekor benih lobster jenis Mutiara. Sehingga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perkara ini ditindaklanjuti Tim Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dengan memberhentikan dan mengamankan mobil box Daihatsu Grandmax D 8797 TF yang dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard. Saat diperiksa mobil Daihatsu Grandmax digeledah ditemukan 23 boks stereofoam bening benih lobster.
Setelah keluar dari pintu Tol Inderalaya dan mengarahkan mobil ke sebuah ruko di Jalan Baypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang. Setibanya di ruko ada terdakwa Risdianto alias Atuk sedang merakit instalasi bak penampungan air untuk pengolahan dan budidaya ikan hias.
Terdakwa Alan Pasya diamankan, Alan yang memiliki dan mengurusi ruko gusang penampungan benih lobster ini. Kemudian terdakwa Risdianto alias Atuk bagian pengiriman benih lobster ini. Giliran terdakwa Atuk disuruh Amin. (nrd)



