- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Timbun Solar, Oknum Mahasiswa Meringkuk di Balik Jeruji Besi
# Dua Terdakwa Divonis 8 Bulan, Satunya Lagi 9 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penimbunan minyak solar memakai tangki modifikasi di Mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam, dengan terdakwa yang masih berstatus mahasiswa yakni M Faisal Anugrah, terdakwa M Naufal dan terdakwa M Rizki Akbar, memasuki agenda putusan. Persidangan diketuai Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/8) pukul 11.00 WIB. Sidang diikuti ketiga terdakwa lewat virtual juga jaksa penuntut umum (JPU) Irwan Hadi SH juga hadir secara online.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan perniagaan BBM jenis solar. Yakni melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal selama 8 bulan. Ditambah pidana denda Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas majelis hakim.
“Sementara terdakwa M Faisal Anugrah dijatuhi hukuman vonis pidana penjara selama 9 bulan. Ditambah pidana denda Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara,” tukas Harun.
Mendengar vonis ringan tersebut, para terdakwa menerima vonis majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut pikir-pikir terlebih dahulu selama sepekan.
Penasihat hukum terdakwa yakni Yulia A SH menegaskan vonis tersebut dalam perkara penimbunan minyak solar. “Tadi terdakwa M Faisal Anugrah dijatuhi hukuman selama 9 bulan. Untuk 2 terdakwa lagi berbeda, itu kuasa hukumnya dari luar,” ujarnya kepada Simbur.
Diwartakan sebelumnya, advokat Yulia A SH saat dikonfirmasi membenarkan kliennya terdakwa M Faisal dituntut dalam perkara penimbunan minyak solar selama 15 bulan. “Iya untuk terdakwa Faisal dituntut 1 tahun 3 bulan. Sedangkan dua terdakwa lain itu dari PH Luar, terdakwa Rizki Akbar serta M Naufal dituntut 1 tahun. Pekan depan agendanya pledoi atau pembelaan. Harapan kita minta lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Yulia.
Dakwaanya, terdakwa M Faisal Anugrah bersama terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal alias Botan serta Koyel (DPO), pada Jumat (1/4/22) pukul 15.30 WIB, di SPBU 24.3021.26 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, melakukan penyalahgunaan pengangkutan minyak jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.
Pagi itu Jumat 1 Juni 2022 terdakwa M Faisal Anugrah, bertemu dengan terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa Naufal alias Botan di Mess Inderalaya. Terdakwa Faisal menyuruh terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU, menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam. Yang didalamnya telah dimodifikasi tangki petak.
Terdakwa Faisal kemudian memberikan uang Rp 4 juta 485 ribu untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp 100 ribu. Maka siangnya terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal antri mengisi BBM jenis solar seharga Rp 300 ribu.
Terdakwa Rizki dan Naufal melalui group Whatsapp berkomunikasi, dikatakan terdakwa Faisal mengatakan bila BBM di SPBU Pegayut, agar mengisi BBM solar di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Sebanyak 4 kali, dari harga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu. Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp 990 ribu, kemudian sorenya beli lagi Rp 350 ribu lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp 5.150. Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp6000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp 850. (nrd)



