- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Ajukan Eksepsi, Temuan Rp113 Juta Dikembalikan sebelum Tahap Penyidikan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum terdakwa M sebagai bendahara Korpri Banyuasin, yakni advokat Hendri Umar Adikusuma SH MH didampingi Joko Sungkowo SH MH dan Boby Mulyadi SH, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, dengan melayangkan eksepsi atau keberatan. Hendri Umar mengatakan, Kamis (30/5/24) sekitar pukul 14.00 WIB bahwa menurutnya dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, terhadap kliennya terdakwa Mirdayani sebagai Bendahara Korpri Banyuasin, tidak pernah diperiksa Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Mereka juga…
Read More












