Diduga Korupsi Dana KUR Rp1,8 Miliar, Kepala Bank Pelat Merah Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri PALI, kembali menetapkan satu tersangka lagi. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengucuran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank pelat merah unit Betung kantor cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2020.

Pasca pemeriksaan kemarin Selasa (21/5/24) pukul 13.00 WIB, di Kejari PALI, terhadap Ahmad Usman SE selaku kepala unit bank Kantor Cabang Prabumulih. Ahmad Usman diperiksa sebagai saksi secara intensif.

Akhirnya tim penyidik Kejari PALI menetapkan Ahmad Usman naik menjadi tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi pengucuran dana KUR di bank tersebut. Penetapan tersebut berdasarkan nomor: TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024, tanggal 21 Mei 2024.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp 1 miliar 800 juta. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH didamingi Kasipidsus Imam Murtadlo SH MH.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka Ahmad Usman. Sehingga tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim selama 20 hari kedepan,” timpal Vanny kepada Simbur.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pali, melakukan penahanan terhadap tersangka PS selaku Mantri (petugas lapangan dan promosi) di bank plat merah di daerah Pali. Tersangka Panji Satriaji ditahan, setelah sebelumnya diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH didampingi Kasipidsus Kejari Pali Imam Murtadlo SH MH mengatakan kepada Simbur Selasa (23/4/24) sekitar pukul 14.00 WIB. Bahwa tersangka terseret kasus dugaan korupsi Kridit Usaha Rakyat atau KUR tahun 2020.

“Pada Senin (22/5) pukul 16.00 WIB kemarin tersangka telah memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam perkara pemberian kridit usaha rakyat di bank daerah di Kabupaten Pali. Lalu hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, statusnya naik dengan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana surat penetapan tersangka Pidsus18, nomor: TAP – 455/L-6-22/Fd.02/04/24. Tanggal 22 April 2024,” kata Vanny.

Vanny melanjutkan, dari perhitungan ahli, dugaan korupsi dana KUR menelan kerugian negara Rp 1,8 miliar. “Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” timpalnya. (nrd)