Ajukan Eksepsi, Temuan Rp113 Juta Dikembalikan sebelum Tahap Penyidikan

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum terdakwa M sebagai bendahara Korpri Banyuasin, yakni advokat Hendri Umar Adikusuma SH MH didampingi Joko Sungkowo SH MH dan Boby Mulyadi SH, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, dengan melayangkan eksepsi atau keberatan.

Hendri Umar mengatakan, Kamis (30/5/24) sekitar pukul 14.00 WIB bahwa menurutnya dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, terhadap kliennya terdakwa Mirdayani sebagai Bendahara Korpri Banyuasin, tidak pernah diperiksa Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Mereka juga tidak tahu, perihal temuan kerugian sebesar Rp 342 juta tersebut.

“Setelah kami temukan dalam dakwaan, temuan dari Inspektorat itu tanggal 5 Maret 2024, sedangkan penyelesaian pengembalian kerugian ini, sudah lebih dulu tanggal 6 Maret 2024. Yang kami pertanyakan, kenapa klien kami terdakwa Mirdayani, baru tanggal 14 Maret 2024 dijadikan tersangka dan ditahan?, padahal penuntut umum Kejari Banyuasin, baru menerima hasil investisigasi dari Inspektorat Banyuasin,” cetusnya kepada Simbur selepas persidangan.

Diteruskan Hendri Umar, perkara ini juga terkesan dipaksakan, maka tentunya kliennya tersebut sangatlah dirugikan. “Dan benar, uang kerugian telah dikembalikan, sebelum perkara ini naik ketingkat penyidikan. Uang kerugian dimaksud, sudah diminta Sekda Banyuasin kepada Mirdayani, untuk segera mengembalikan uang atas temuan dari Inspektorat tanggal 6 Maret 2024. Sementara penetapan tersangka tanggal 14 Maret 2024,” terangnya dengan nada keheranan.

“Kalau klien kami, sudah mengembalikan Rp 113 juta, sisanya terdakwa 1 Bambang Guariandi. Sehingga sudah pas tidak ada kerugian, baik Korpri maupun negara. Eksepsi kita nanti, bahwa terkait temuan ini, belum ada pelimpahan atau delegasi dari Inspektorat Banyuasin ke Kejari Banyuasin,” beber Hendri Umar.

“Harapan kami, bahwa dakwaan jaksa ini tidak bisa diterima. Karena belum adanya investisigasi dari Inspektorat Banyuasin. Berkaitan adanya MoU nota kesepahaman antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Polri. Dalam Pasal 5 jelas, bahwa temuan itu harus diselesaikan dalam waktu 60 hari oleh Inspektorat. Apabila tidak dilaksanakan atau tidak ditindakanjuti, maka temuan baru dikatakan adanya indikasi pidana. Namun dakwaan ini tidak mengacu kesana,” terangnya kembali kepada Simbur.

Menurut dia, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum, telah melanggar MoU nota kesepahaman antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Polri. Joko Sungkowo SH MH menambahkan, jaksa memang punya wewenang untuk memeriksa dan menyelidiki, namun tentu dengan adanya bukti. “Sedangkan bukti, ditemukan tanggal 5 Maret 2024, mereka sudah menyelidiki sebelumnya. Maka kami anggap tuntutan jaksa ini kabur. Jadi batal demi hukum, dengan eksepsi inilah, kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU,” tegas Joko.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sendiri, mendakwa terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.

Dalam dakwaan dibacakan Kamis (30/5/24) pukul 09.00 WIB, dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 342 juta.

Bahwa tindakan terdakwa 1 Bambang Guariandi sebagai sekertaris Korpri dan terdakwa 2 Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin, didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Telah menggeluarkan dana kas Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Korpri Banyuasin, tidak dikelola dengan tertib, tranparan dan bertanggung jawab. (nrd)