Satu Kontraktor Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Guest House Universitas Negeri di Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang, pada Senin (27/5/24) pukul 15.00 WIB, akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung guest house atau mes 7 lantai, eks rumah Kemenkeu Palembang tahun 2022 pada salah satu universitas negeri di kawasan Jl Jenderal Sudirman Palembang.

Satu tersangka DP, Direktur PT CSA, berdasarkan TAP 5 – L.6/10/fd.2/05/2024, tanggal 27 Mei 2024. Tersangka sebagai kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan guest house sudah diperiksa secara intensif sebagai saksi.

“Proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak. Sebagaimana hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kerugian negara sesuai hasil perhitungan BPKP sekitar Rp800 juta,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH.

Tersangka berinisial DP, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo UU Pasal 31 UU RI No 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyidik akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak – pihak lainnya, untuk dimintai pertanggung jawaban pidananya. “Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa. Nanti termasuk melakukan penggeledahan, penyitaan aset – aset yang diduga ada kaitanya dari hasil tindak pidana korupsi,” terang Ario kepada Simbur.

Tersangka sendiri telah dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Sebagai bentuk mencegah merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. (nrd)