- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Penggugat dan Tergugat Hadir di Objek Sengketa Tanah
PALEMBANG, SIMBUR – Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang melakukan pemeriksaan sidang lapangan. Tepatnya di objek sengketa saling klaim tanah. Sidang lapangan berlangsung pada Senin (27/5) pukul 09.00 WIB.
Dalam melakukan pemeriksaan hakim PTUN Palembang, satu persatu memeriksa pihak pengggugat Zenal Abidin kesehariannya pedagang sekaligus pihak tergugat pihak BPN Kota Palembang bersama tergugat intervensi Martha pensiunan guru.
Data otentik seperti, patok tanah, pondok, tanam tumbuh serta empat sudut batas tanah diperiksa dari masing – masing pihak. “Hari ini kami meminta bukti autentik di lokasi, kami data. Selanjutnya sidang kami gelar dengan agenda keterangan saksi dan bukti tambahan,” kata hakim pihak PTUN.
Dikatakan advokat Lani Nopriansyah SH sebagai kuasa hukum penggugat Zenal Abidin, sebidang tanah seluas 1.270 meter persegi yang dikuasai, didapat dari jual beli yang sah. Dari penjual Erina Avrida, tertuang dalam akta jual beli notaris nomor 79 tanggal 18 September 2018.
Objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 21790 diterbitkan tanggal 28 Desember 2021 atas nama Martha (tergugat intervensi). Lokasi tanah di Jalan Pangkalan Ujung, RT 04/01, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.
“Hari ini sidang lapangan dari hakim PTUN Palembang, untuk meninjau objek lokasi, dihadiri pula pihak tergugat BPN kota Palembang dan tergugat intervensi.
Untuk alas hak kita, berdasarkan surat keterangan hak milik tahun 1962. Padahal, majelis hakim sudah memerintahkan pihak BPN untuk menghadirkan petugas ukur, namun tidak hadir, disitulah kita merasa kecewa,” kata Lani.
Fakta dilapangan tadi lanjut Lani, pihak BPN tidak bisa menunjukan patok yang menjadi batas tanah, karena kendala petugas ukur yang tidak datang. “Gugatan kita sudah sesuai, majelis hakim juga melihat langsung bukti otentik berupa pondok dan tanahnya, yang diusahakan terus menerus oleh klien kita Zenal Abidin,” timpal Lani kepada Simbur.
Disinggung kapan perkara saling klaim tanah ini mencuat, menurut Lani sekitar tahun 2020 lalu. “Ibu Marta (tergugat internsi) tahu sebelumnya, tanah ini sudah ada sengketa. Dalam artian, setiap mereka mau mengajukan surat sertifikat selalu disanggah, akhirnya tahun 2020, saksi Asep yang merawat lahan dilaporkan kasus pemalsuan surat tanah. Sampai ditahan, barulah mereka bisa membuat sertifikat tanah,” bebernya.
Sertifikat tanah tergugat intervensi ini, terbit setelah ikut program PTSL sekitar tahun 2020, lokasi tanah mereka masuk RT 04/01, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.Namun untuk persetujuannya di RT 23, sedangkan titik lokasi ini, jauh sekitar 3 kilometer.
“Kami minta saat persidangan, pihak tergugat BPN bisa menghadirkan alas haknya, dari tergugat intervensi ibu Martha, dalam menerbitkan surat SHM tersebut. Di persidangan selanjutnya, pihak BPN harus terbuka, sehingga dari fakta – fakta persidangan bisa membuahkan rasa keadilan, ada kepastian hukum,” harap Lani.
Penggugat meminta ke hakim PTUN Palembang, menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa yaitu SHM nomor 21790 diterbitkan 28 Desember 2021 atas nama Martha. Mewajibkan tergugat mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah objek sengketa, tukasnya kepada Simbur.
Terpisah, advokat Erwin Simanjuntak SH sebagai kuasa hukum tergugat intervensi ibu Martha mengatakan kepada Simbur, bahwa kliennya sejak awal sudah mempunyai sertifikat, dan sidang lapangan ini merupakan gugatan yang kedua kalinya.
“Pertama pernah digugat di Pengadilan Negeri Palembang hasilnya NO. Untuk sertifikat kami itu tahun 2021, tapi di tahun 1982 – 1987 kami sudah menguasai fisik tanahnya sampai sekarang. Dilihat dari gugatan, kesannya salah alamat yang membeli dari Ibnu bin Salim. Sementara asal tanah kami, dari warga sini Wartini,” tanggap Erwin, saat ditemui di lokasi.
Ibu Martha sendiri menegaskan, untuk luas tanah miliknya, 57 meter x 25 meter persegi, sudah berdiri pondok di atasnya. Lalu Apriadi, merupakan putra Martha menambahkan, harapan pihaknya, perkara ini berjalan sesuai supremasi hukum. “Kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar,” kata Apriadi kepada Simbur.
Apriadi melanjutkan, sejak beli tahan tahun 1987 tidak ada masalah, nah baru tahun 2015 baru muncul gugatan. “Ibnu bin Salim memberikan ke pihak yang diberi kuasa, penjual Asep Saifullah ini, sementara Asep sudah ditahan kasus pemalsuan surat tahan, selama 1 tahun 6 bulan. Yang dibeli penggugat baru tahun 2018. Namun penggugat masih mengajukan gugatan ke PTUN Palembang,” tukas Apriadi. (nrd)



