- Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Hewan Kurban secara Simbolis
- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
Selundupkan 17 Kg Ganja ke Bangka, Dipenjara 14 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis terhadap terdakwa Joni Irwansyah dibacakan ketua majelis hakim Fatimah SH MH, pada Rabu (28/8/24) pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa Joni melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Mengadili dan Menjatuhkan…
Read More











