- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli saat Sidang Kasus Korupsi Unit Sekolah Baru
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan ahli auditor perhitungan kerugian negara dari BPKP M Deni Murpala dan ahli konstruksi independen Jasmani. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Jumat (13/8) pukul 09.00 WIB.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masriati SH MH memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, OKU Selatan senilai Rp 2 miliar 247 juta lebih tahun anggaran 2022, menelan kerugian negara Rp 719 juta lebih.
Dalam perkara yang menyeret tiga orang terdakwa, dari terdakwa yakni, JEP Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA. Lalu terdakwa I penyedia jasa atau pelaksana kegiatan. Dan terdakwa AP Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan.
Ahli konstruksi Jasmin mengatakan, temuan dalam pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca yang dapat dipersalahkan pihak pelaksana proyek sekolah baru ini. “Ahli konstruksi, pada bagian siapa yang melaksanakan ini, jadi apakah kontraktor pelaksana atau dari perencanaan dan pengawasan?,” tanya Arief Budiman SH MH.
“Sebagai kontraktor pelaksana,” jawab ahli.
“Baik, jadi pelaksana pekerjaan yang dapat dipersalahkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini,” timpal Arief.
Lalu ahli auditor dari BPKP Sumsel menjelaskan dalam kerugian negara sebesar Rp719 juta terdapat temuan dari tiga item. “Ahli menemukan ada nilai kerugian sebesar Rp 719 juta, apakah temuan ini bisa menjelaskan secara spesifik misalnya, dari perencanaan berapa kerugian, dari pelaksanaan berapa kerugian dan pengawasan berapa kerugian, karena kan ahli mulai mengaudit dari awal. Sebab ini penting, fakta di persidangan sudah terungkap. Bahwa di perencanaan JEP ini sama sekali sudah tidak ada keterlibatannya. Jika ada kerugian di sana, itu untuk dikaitkan dengan turut sertanya tidak bisa, jadi maksudnya kami butuh detailnya?,” telisik Arief.
“Jadi untuk kontraktor pelaksana kerugian negara sebesar Rp 635 juta lebih, untuk kontrak perencanaan sebesar Rp 39 juta lebih kemudian pengawasan kerugian Rp45 juta lebih,” jelas ahli auditor BPK.
Pitriadi terus menggali keterangan ahli terkait adanya perbaikan-perbaikan yang tidak dimasukkan dalam audit perhitungan. “Ahli terdakwa sudah ada melakukan perbaikan-perbaikan yang tidak masuk dalam perhitungan kerugian negara yang saudara audit, benar itu?,” tanya hakim ketua.
“Jadi yang mulia dari sisi audit itu ada namanya kapan penyimpangan dan pembayaran itu dilakukan. Walaupun sudah ada perbaikan yang mulia, itu di laporan kami akan diinformasikan sebagai informasi lainnya. Jadi dilaporan kami jumlah Rp 719 itu tanpa memasukkan temuan BPK. Tanpa juga memasukkan penyetoran yang sudah dilakukan. Jadi murni jumlah itu saat kontrak ditandatangani. Apabila ada perbaikan atau penyetoran yang dilakukan itu hanya menjadi informasi di laporan. Nantinya bisa menguranginya,” beber ahli BPK.
Advokat Hapis Muslim SH sebagai kuasa hukum JEP menegaskan kepada Simbur, bahwa keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan JEP.
“Ahli konstruksi tadi hanya menyampaikan terkait kontruksi bangunan. Dimana terdapat pengurangan volume ataupun perbedaan antara pelaksanaan pembangunan dengan RAB. Disini kita sudah gali keterangan ahli kontruksi tadi, bahwa tidak ada keterkaitan keterangan ahli dengan klien kami,” kata Hapis.
“Sebab JEP bukan pelaksana. Yang perlu kita kita catat dari keterangan ahli bahwa, apabila terjadi pengurangan atau misalnya penyimpangan terhadap RAB siapa yang harus bertanggung jawab?”
“Jawaban ahli, yang harus bertanggung jawab adalah kontraktor pelaksana bukan penyedia ini perlu digaris bawahi,” terang Hapis.
Lalu ahli dari BPKP Deni Murpasal, lanjut Hapis, proses pembayaran atau Surat Perintah Membayar (SPM) sudah berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau PHO dan FHO.
“Ahli dari BPKP sudah menjelaskan bahwa, terkait dengan pembayaran atau SPM yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau PHO dan FHO apakah itu suatu merupakan penyimpangan. Dijawab ahli tadi, kalau dilaksanakan pembayaran berdasarkan PHO adalah sudah sesuai dengan prosedur. Artinya, pendapat ahli ini mendukung dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah pernah diperiksa,” timbang Hapis .
Hapis menegaskan, sehingga dalam persidangan dan keterangan ahli, tidak ada sedikitpun keterkaitan dengan kliennya JEP. “Semuanya keterkaitan dengan terhadap pelaksana, perencanaan dan pengawasan yang ada kaitan dengan dua terdakwa yang lainnya,” cetuanya.
Arief Budiman membeberkan kembali, dalam perhitungan terhadap kerugian negara ada tiga item yakni, item perencanaan, item pelaksanaan dan di item pengawasan. “Jadi tidak ada keterkaitan dengan klien kami, karena yang berkaitan dengan itu memang di pelaksana, pengawasan dan perencanaan, itu semua yang bertanggung jawab di item masing-masing. Dan Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara, artinya kerugian negara ini semua penyebabnya di tiga item tersebut, bukan di klien kami. Dari tiga item temuan tersebut, tidak ada aliran dana ke kliennya. Karena memang pada saat itu belum dimasanya JEP, tetapi masih dimasanya Masherdata,” tukas Arief. (nrd)



