Selundupkan 17 Kg Ganja ke Bangka, Dipenjara 14 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis terhadap terdakwa Joni Irwansyah dibacakan ketua majelis hakim Fatimah SH MH, pada Rabu (28/8/24) pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa Joni melanggar
dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Irwansyah dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas H Fatimah SH MH. Terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH melalui Jaksa pengantin Desmilita SH, menuntut terdakwa Joni Irwansyah dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

Dari dakwaan diketahui, berawal terdakwa Joni Irwansyah Sabtu (10/2/24) pukul 08.00 WIB. Dihubungi Abang (DPO) untuk mengambil ganja sebanyak 17 kilogram, dijanjikan upah Rp 15 juta.

Keesokan harinya, terdakwa Joni diminta Abang (DPO) agar berangkat ke daerah Rao kota Bukit Tinggi, Sumbar untuk mengambil ganja kering dengan diberi uang Rp 1 juta. Dari Toboali, Kabupaten Bangka Selatan terdakwa Joni berangkat ke Rao kota Bukit Tinggi menggunakan bus.

Setibanya di Bukit Tinggi menerima uang lagi dari Abang (DPO) Rp 2 juta. Tengah malamnya terdakwa dijemput di Penginapan Marsila Indah, untuk mengambil ganja dalam sebuab kardus coklat.

Setelah dipecah dalam 17 paket besar, lalu menuju Palembang menggunakan Bus ALS. Abang (DPO) menghubungi untuk kembali ke Toboali, Bangka Selatan lewat Selapan, OKI.

Jumat (16/2/24) dini hari, tiba di Jakabaring, menuju daerah Selapan. Selagi menunggu travel di halaman parkir SPBU Jakabaring di Jalan Gubernur Bastari Kota Palembang, datanglah beberapa orang Anggota BNNP Sumsel menangkap dan menggeledah. (nrd)