Pejabat Dinas Pastikan Sudah Diperiksa Kejaksaan, Kasus Pengadaan Alat Laboratorium Batu Bara dan Air Senilai Rp2,9 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan (Dinas ESDM Sumsel) yang bersumber dari APBD tahun 2021 dikabarkan telah diperiksa pihak kejaksaan. Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah ST MSi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) masih belum berkenan menjawab konfirmasi setelah berapa kali dihubungi pers, bahkan kantornya di Jl Angkatan 45 No 2440 Palembang sempat disambangi sejumlah wartawan.

Meski demikian, pemeriksaan kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas ESDM Sumsel itu dibenarkan oleh salah satu pejabat dinas terkait. Eks Kepala Laboratorium Dinas ESDM Sumsel yang saat itu menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut berinisial Id mengaku, tidak ada masalah lagi dan perkara tersebut dianggap sudah selesai.

“Sudah selesai. Sudah diperiksa (tahun 2023). Bahkan sudah dicek ke kantor (Dinas ESDM Sumsel). Kalau tidak salah, setelah pemeriksaan dari kejaksaan (Kejati Sumsel),” ujarnya, dikonfirmasi pada Minggu (25/8).

Menurut dia, dirinya dan sejumlah pejabat dinas tersebut juga telah diperiksa pihak kejaksaan. Di antaranya, AG (bendahara pengadaan), R (staf laboratorium dan geologi), Hl (kasubag keuangan).

“Bendahara (pengadaan) dipanggil. Dipanggil semua. Kalau tidak salah, diperiksa ke lapangan juga. Memang tidak ada masalah,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut dia, pemeriksaan hanya dilakukan sebatas klarifikasi. Tidak ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3). “Pemeriksaan cuma klarifikasi, masalah SP3 tidak ada,” tegasnya.

Diketahui, pada 2021 anggaran tender pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air Rp2.968.459.753,- (Rp2,9 miliar) dengan kode RUP 29867848. Tender proyek tersebut diikuti 31 perusahaan dan berhasil dimenangi PTRL. Data Rencana Umum Pembiayaan (RUP) tahun 2021, spesifikasi peralatan yang dibeli dari pagu anggaran Rp2,9 miliar itu terdiri dari Infra Red Sulfur Analyzer, Automatic Bomb Calorimeter, Spektrofotometer UV/VIS, dan Water Purification System. Selanjutnya, AAF Furnace, VMF Furnace, Analitycal Balance, pH meter portable, DHL portable, TDS Handheld, Micropipette (Uk. 100 – 1000 µL), Micropipette (Uk. 1 – 10 ml).

Menanggapi itu, lanjutnya, semua peralatan yang dibeli tahun 2021 masih ada dan digunakan. Meskipun saat ini dirinya sudah tidak lagi bertugas di laboratorium. “Alatnya masih ada, masih berfungsi. Malah kami gunakan. Saya sudah lama tidak lagi (di laboratorium),” ujarnya.

Sebagai perbandingan belanja 2021, tahun 2024 Dinas ESDM Sumsel kembali menganggarkan pembelian bahan kimia dan pemeliharaan laboratorium batu bara dan air. Rincian biaya laboratorium Dinas ESDM Sumsel tahun 2024 terdiri dari belanja bahan kimia laboratorium batu bara dan air Rp118.414.795, belanja jasa konsultasi akreditasi laboratorium lingkungan Rp98.990.632. Selanjutnya, belanja pemeliharaan alat dan mesin, alat laboratorium dan unit laboratorium umum Rp70.000.000, serta pemeliharaan rehab gedung laboratorium Rp68.550.000.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pihaknya belum menerima informasi adanya pemeriksaan kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas ESDM Sumsel tahun 2021. Apalagi jika perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Menurut dia, perkara yang masuk ke Penkum jika sudah berstatus penyidikan. “Kami belum bisa ngasih info terkait itu. Kalau masuk ke Penkum yang sudah proses penyidikan,” ungkap Vanny kepada pers, di kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8).

Kasi Penkum menambahkan, setiap penyelidikan belum bisa diinformasikan. Itu karena belum membuat terang suatu perkara. Sejauh ini, lanjut Vanny, dari semua penyidikan perkara yang masuk, belum ada informasi terkait penyidikan kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas ESDM Sumsel tahun 2021.

“Untuk yang ini (kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air di Dinas ESDM Sumsel) belum ada info ke kami. Kalau selama ini perkara yang sudah naik sidik (penyidikan) belum ada. Kalau lidik (penyelidikan) masih belum bisa. Kalau sidik bisa kami infokan. Kalau lidik (penyelidikan) masih belum membuat terang,” ungkap Kasi Penkum.

Vanny menegaskan, jika perkaranya naik ke proses penyidikan, pasti akan diinformasikan kepada publik. “Kalau misalnya sudah masuk ke kami, pasti gak ada yang tidak kami infokan,” tandasnya.(tim)