- Sumsel Dapat 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
- Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Hewan Kurban secara Simbolis
- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
Pensiunan KUA Usia 70 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Nikah, Kuasa Hukum Layangkan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Nenek Ernaini binti Syakroni (70) ditetapkan sebagai tersangka menggunakan akta palsu sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP atau 264 KUHP. Atas penerbitan duplikat kutipan akta nikah No.136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama alm H Basir Tolib dan Hj Karmina. Diketahui, nenek Ernaini binti Syakroni merupakan pensiunan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin 3. Menyikapi itu, tim kuasa hukum tersangka M Syarif Hidayat SH melayangkan praperadilan. M Syarif Hidayat SH didampingi Prengki…
Read More












