Pensiunan KUA Usia 70 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Nikah, Kuasa Hukum Layangkan Praperadilan

PALEMBANG, SIMBUR – Nenek Ernaini binti Syakroni (70) ditetapkan sebagai tersangka menggunakan akta palsu sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP atau 264 KUHP. Atas penerbitan duplikat kutipan akta nikah No.136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama alm H Basir Tolib dan Hj Karmina. Diketahui, nenek Ernaini binti Syakroni merupakan pensiunan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin 3.

Menyikapi itu, tim kuasa hukum tersangka M Syarif Hidayat SH melayangkan praperadilan. M Syarif Hidayat SH didampingi Prengki Adiatmo SH, Debit Sariansyah SH, Wendi Aprianto SH dkk. Mereka berasal dari kantor Alam Negara dan Partners. Gugatan praperadilan tercatat dengan nomor Nomor: 2/Pid.Pra/2025/Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 Maret 2025.

Kasus bermula dari korban Darlinawati selaku istri keempat H M Basir Tholib, berkeberatan atas pernikahan istri pertama HJ Karmina dengan H M Basir Tholib. Karenanya, nenek Ernaini binti Syakroni melakukan tindak pidana, menggunakan akta palsu penerbitan duplikat kutipan akta nikah atas nama alm H Basir Tolib dan Hj Karmina.

Advokat Syarif Hidayat.SH mengatakan kepada Simbur, saat ini ia bersama tim berada di rumah terakhir pencari keadilan, yang sebenar – benarnya. Sebagaimana hari ini telah mendaftarkan pra peradilan, tentang sah tidaknya penetapan tersangka kliennya atas nama Ernaini (70) binti Syakroni, nenek – nenek renta yang diduga telah memalsukan akta, oleh pelapor.

“Akta dimaksud adalah, kutipan akta nikah dikeluarkan tahun 2009 namun pernikahan terjadi tahun 1971. Jadi hal – hal dipraperadilan ini terkait, dengan klien kami dituduhkan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, tentang pemalsuan yang secara hukum,” ucap Syarif.

Terkait laporan perkara ini, Syarif melanjutkan, menurut hematnya tidak ada unsur kerugian dialami korban. Sehingga dalam kacamata hukumnya, laporan yang diajukan prematur. Kedua barang bukti, barang bukti yang disita penyidik merupakan kutipan akta nikah.

“Duplikat kutipan akta nikah, namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan Labforensik oleh penyidik. Padahal harus dilakukan pemeriksaan labforensik, untuk menentukan asli atau tidaknya dokumen tersebut,” timbang Syarif.

“Kemudian juga terkait dengan tanda tangan, siapa yang tanda tangan di akta tersebut? sudah diperiksa penyidik pak Ahmad Yani sebagai Ketua KUA tahun 2009, menyatakan akta itu dikeluarkan oleh KUA Banyuasin 3, dan dia Ahmad Yani yang bertanda tangan,” cetusnya kepada Simbur.

“Sehingga secara fakta, ini sudah clear akta ini asli. Namun penyidik dalam hal ini tidak melakukan tahap pemeriksaan secara labforensik, untuk menentukan keaslian. Sehingga kami memohon, Kapolda Sumsel orang baik, bapak Kapolri orang baik, bapak Dirkrimum Polda Sumsel orang baik, yang sangat menjaga institusi ini. Sehingga perkara ini menjadi atensi khusus, dan menjadi wadah mengawal hukum di sini,” harap Syarif Hidayat.

Bahkan Syarif sendiri menegaskan, menjadi bingung, kenapa kliennya Ernaini binti Syakroni ditetapkan sebagai tersangka? “Padahal sudah jelas bahwa akta tersebut, diakui Ahmad Yani ketua KUA tahun 2009. Bahwa akta tersebut, dia yang mengeluarkan, dia yang bertanda tangan asli. Itu yang kami bingung, tanpa dilakukan cek labforensik terhadap akta nikah, atas nama alm H M Basir dan Karmina,” tukas Syarif Hidayat SH.

Ditambahkan advokat Prengki Adiatmo SH menurutnya perkara ini un prosedural, dikarenakan objek menjadi sengketa pidana ini, tidak pernah dilakukan uji labforensik, yang seharusnya menjadi salah satu bukti.

“Berbicara hal lain, ini ada empat istri, yang melakukan pelaporan ini istri ke 4 atas nama Darlina. Nah ada motif apa? dengan membuat laporan tersebut. Jadi kami mengajukan pra peradilan ini, bukan menyerang institusi, tapi menguji dari proses hukum status penetapan sebagai tersangka tersebut,” timbang Prengki.

“Jadi istri keempat keberatan, dengan pernikahan istri pertama. Dan motifnya ini agak aneh, kita duga ada motif lain, tidak hanya sekadar melaporkan Pasal 263 KUHP atau pemalsuannya saja,” cetus Prangki.

“Harapan kami kepada Haniburahman sebagai Ketua Komisi 3 DPR RI, kami memohon apabila perkara ini tidak ada titik terang, mohon dilakukan rapat dengar pendapat, perkara ini menjadi terbuka dibahas di DPR RI,” tukas Syarif Hidayat SH. (nrd)