- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tembak Rekan Sejawat hingga Tewas, Pelaku Kejahatan Properti Dituntut Hukuman Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Samudra JP (66). Setelah menembak kepala korban Nugroho alias Nunung hingga tewas.
Tuntutan tersebut dibacakanSenin (3/3) pukul 14.00 WIB, dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Idi Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa Samudra JP, dihadirkan langsung JPU dipersidangan.
JPU menuntut bahwa perbuatan terdakwa Samudra bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP. Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan. Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati,” tegas Sigit Subiantoro SH MH.
Mendengarkan tuntutan jaksa terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Diketahui JPU mendakwa terdakwa Samudra JP pada Senin (2/9/24) pukul 11.00 WIB, di ruko kosong Kompleks Fella Residence 2, RT 46/7, Kecamatan Kalidoni, melakukan pembunuhan terhadap korban Nugroho alias Nunung.
Berawal terdakwa Samudra ditelpon M Firdaus dan Yunus soal pembangunan Perumahan Grand Mansion 3 distop korban Nugroho alias Nunung bersama saksi Heri Yansyah, sebab pihak Perumahan belum memberikan kompensasi atas pembebasan lahan perumahan, kepada korban Nunung dan Heri.
Terdakwa Samudra pun diberi kepercayaan pihak developer Perumahan Grand Mansion 3, sebagai pengawas disana. Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi. Disana terdakwa bertemu Yunus, dan bertemu korban Nunung.
Hingga ribut mulut terdakwa Samudra dengan korban Nunung yang dipisah Heri. Terdakwa menarik baju korban dan korban balas menarik baju terdakwa. Setelah dipisahkan terdakwa meninggalkan lokasi.
Sejam kemudian, terdakwa ditelpon lagi M Firdaus, kalau korban Nunung dan saksi Heri berada di ruko kosong Kompleks Fella Residen 2, Kalidoni. Hadir ketua RT 7 Herman disana, mempermasalahkan uang kompensasi lahan yang akan membuat surat perjanjian pembayaran uang kompensasi sebanyak 15 kapling.
Mendengar itu terdakwa tersinggung dan naik pitam. Terdakwa Samudra datang ke lokasi, dengan membawa sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Saat mengeluarkan senpi menodongkan ke korban, ketua RT 7 berusaha melerai,
Tiba – tiba terdakwa Samudra menembak kepala korban Nunung sekali, membuat korban Nunung roboh. Akibat banyak mengeluarkan darah korban Nunung pun tewas di TKP. Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP alias pembunuhan berencana. (nrd)



