- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jual 10 Paket Sabu di Rumah Makan, Dibui 5,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terbukti bersalah terdakwa Diki Saputra bersama Rejasah Saputra, yang menjual 10 paket sabu di Rumah Makan Singkarak 3, di Jalan Soekarno Hatta, Kekurahan Talang Kelapa. Pada Senin (24/11/25) sekitar pukul 15.00 WIB agenda persidangan memasuki putusan. Ketua majelis hakim Corry Oktarina SH didampingi Eduward SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH menghadirkan kedua terdakwa secara virtual dari lapas….
Read More












