- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti “Jaksa Gadungan” kepada Penuntut Umum Kejari OKI
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan kegiatan tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum jaksa gadungan. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Rabu (12/11).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tersangka bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum terhadap pejabat Pemda OKI. Kedua tersangka yakni Bobby Asia, oknum PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Selain itu, tersangka Edwin Ferdinan selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung 12 November sampai 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” ungkap Kasipenkum, Rabu (12/11).
Selanjutnya, tambah Kasipenkum, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari OKI. Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas. “Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Vanny menambahkan, modus operandi, tersangka BA mengaku sebagai jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. “Tersangka EF merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah lima orang,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Bobby Asia ditangkap Kejari OKI, belum lama ini. Pagi sekira pukul 08.00 WIB, Bobby bersama dua temannya yang berpakaian bebas datang ke Kejati Sumsel. Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Ketiganya lalu bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel yang mengatakan bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat. Selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel menuju ke Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Bobby datang ke Kejari OKI sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja). Dia mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. BA memyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI kemudian langsung menerima kehadiran Bobby. Karena Kasi Intel masih ada kegiatan, Bobby meminta bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Setelah bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan terkait penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI. Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya Bobby bertemu Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.
Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI. Setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel, tidak berselang lama kemudian Bobby memutuskan untuk pulang. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan Bobby di rumah makan Saudagar di Kayuagung. Setelah berhasil diamankan, sambung Vanny, selanjutnya Bobby langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan diamankan dari Bobby berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA. Selain itu, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka. Terkait kasus jaksa gadungan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (7/10). Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025. Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penyidik lalu menetapkan dua (dua) orang sebagai tersangka. Terdiri dari Bobby Asia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025. Edwin Ferdinan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Kajari OKI, H Sumantri SH MH mengatakan bahwa Bobby Asia dan rekannya Edwin Ferdinan menerima transfer dana dari Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Refly SSos MM. Terkait jasa untuk mengurus kasus korupsi yang tengah dihadapi Refly saat masih menjabat Kadispora OKI. “Mereka itu sudah menerima dua kali transfer. Meminta kepada kepala Dinas Pendidikan OKI dan ditransfer melalui sopir beliau. Pertama sebesar Rp5 juta, kedua dikirim Rp2,5 juta dan cash sebesar Rp3 juta,” ungkap Sumantri.
Terpisah, Bupati OKI H Muchendi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri OKI yang bertindak cepat dan tegas dalam menggagalkan upaya penyamaran jaksa gadungan. “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Bupati OKI, Senin, (6/10).
Bupati menekankan bahwa kejadian ini adalah bentuk nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi di daerah. “Ini bukti nyata bahwa koordinasi antarlembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah,” ujar Muchendi.
Muchendi juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di daerah tetap solid menjaga marwah pemerintahan dan hukum. “Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal, dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua,” pungkas Bupati.(red)



