Pakai Dua Suket, Antisipasi Kecurangan dan DPT Ganda
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Pada Pilkada 2018 masyarakat masih diberikan keringanan mendapat hak pilih setelah melakukan perekaman dan memiliki surat keterangan (suket). Untuk suket perekaman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini sendiri terdapat dua jenis, yaitu suket perorangan dan kolektif. Kedua suket (perorangan dan kolektif) ini akan tetap digunakan pada pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2018 ini. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan, Jumat (23/3). “Jadi keduanya…
Read More



