Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel, 22 dari 60 Perusahaan Masih Nakal
# Mulai 1 Januari 2026, Jalan Khusus Diberlakukan PALEMBANG, SIMBUR — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmen untuk menertibkan angkutan batu bara. Memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus. Dihadiri Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12). Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak. Mulai dari…
Read More












