- Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional Dimusnahkan di Palembang
- Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Kesiapsiagaan Prajurit Tangani Karhutla
- Karhutla Masuk Kota dan Mengintai Lapas di Palembang, Petugas Terkendala Air
- Atasi Karhutla, Sumsel Diguyur Dana Bantuan Presiden Senilai Rp100 Miliar
- Luas Fire Spot di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
Beli Ganja di Medsos, Divonis 9,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Pasca dinyatakan terbukti bersalah membali ganja kering secara online di Facebook. Terdakwa Eri Erpiansyah pun tertunduk pasrah di jatuhi hukuman pidana penjara untuk memberikan efek jera Majelis hakim diketuai Raden Zainal SH MH didampingi Sangkot Lumban Tobing SH MH membacakan vonis Selasa (16/9/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, dengan JPU menghadirkan langsung terdakwa Eri Erpiansyah di muka persidangan. “Mengadili dan menyatakan terdakwa Eri Erpiansyah bersalah menjual dan mengedarkan narkotika…
Read More












