- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tipu Empat Orang yang Ingin Bekerja di Perusahaan Tambang, Terdakwa Dibui 12 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Ada – ada saja kelakuan terdakwa Mukti Sihab ini. Pasalnya Mukti sampai hati menipu menjajikan pekerjaan tambang jauh – jauh di Sumbawa, NTB. Tapi empat orang justru ditipu mentah – mentah, setelah memberikan uang pelicin diminta terdakwa. Kasus penipuan ini memasuki agenda putusan pada Rabu (23/7/25) pukul 15.00 WIB, dengan ketua majelis hakim Budiman Sitorus SH didampingi Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Yesi…
Read More












