- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Bandar Togel Dibui 2,5 Tahun, Enam Kaki Tangannya Dijeruji 10 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dijatuhkan terhadap bandar togel terdakwa Saiful Anwar bersama 6 orang kaki tangannya. Sidang berlangsung Selasa (19/4) lalu di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Paul Marpaung SH MH dan Harun Yulianto SH MH menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perjudian totoan gelap. “Terdakwa Saiful Anwar bin Sulaiman dinyatakan bersalah melakukan perjudian totoan gelap dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, maka menjatuhkan putusan selama 2 tahun…
Read More











