- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Kasus Sabu Divonis Seringan-ringannya
PALEMBANG, SIMBUR – Pembelaan atau pleidoi dilayangkan Ronal Hoski Wibawa SH sebagai penasihat hukum terdakwa M Abdul Rahman alias Rahman (33). Setelah warga Jalan Betawi, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Gajah, dituntut JPU selama 8 tahun penjara, didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Persidangan diketui Harun Yulianto SH MH didampingi Agnes Sinaga SH MH pada Selasa (15/11/22) pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Diikuti baik terdakwa Abdul dan Jaksa…
Read More








