- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
- Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Kalimantan
- Kolaborasi RRI-SMSI, Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital
- Karhutla Menggila di Pulau Kalimantan, Terdata 1.487 Hotspot
- Dukung Hilirisasi Sawit, Potensi Lahan di Sumsel 66 Ribu Hektare
Polisi Gerebek Home Industry Miras Ilegal di Talang Keramat
# Produksi 38.400 Botol Mansion House selama 8 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah home industry minuman keras ilegal telah memproduksi puluhan ribu botol merek Mansion House, Whisky dan Vodka. Industri miras ilegal tersebut kembali digerebek Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Perkara diketahui dari gelar ungkap pihak kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada kemarin Jumat (11/11). Satu tersangka diamankan dalam perkara perdagangan minuman pembawa petaka ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol M Barly Ramadhany SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Erlangga SH, mengatakan bahwa lokasi pertama di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dilanjutkan penggerebekan, sebuah home industry di Jalan Tanjung Api – Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Dari kasus miras oplosan ilegal ini, kami amankan tersangka Suliyanto alias Yanto. Berawal dari Kamis (27/10/22) pukul 15.00 WIB, diamankan tersangka Yanto, yang membawa miras merek Mansion House, Wisky dan Vodka,” cetus Barly.



