- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Polisi Gerebek Home Industry Miras Ilegal di Talang Keramat
# Produksi 38.400 Botol Mansion House selama 8 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah home industry minuman keras ilegal telah memproduksi puluhan ribu botol merek Mansion House, Whisky dan Vodka. Industri miras ilegal tersebut kembali digerebek Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Perkara diketahui dari gelar ungkap pihak kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada kemarin Jumat (11/11). Satu tersangka diamankan dalam perkara perdagangan minuman pembawa petaka ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol M Barly Ramadhany SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Erlangga SH, mengatakan bahwa lokasi pertama di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dilanjutkan penggerebekan, sebuah home industry di Jalan Tanjung Api – Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Dari kasus miras oplosan ilegal ini, kami amankan tersangka Suliyanto alias Yanto. Berawal dari Kamis (27/10/22) pukul 15.00 WIB, diamankan tersangka Yanto, yang membawa miras merek Mansion House, Wisky dan Vodka,” cetus Barly.



