- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polisi Gerebek Home Industry Miras Ilegal di Talang Keramat
# Produksi 38.400 Botol Mansion House selama 8 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah home industry minuman keras ilegal telah memproduksi puluhan ribu botol merek Mansion House, Whisky dan Vodka. Industri miras ilegal tersebut kembali digerebek Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Perkara diketahui dari gelar ungkap pihak kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada kemarin Jumat (11/11). Satu tersangka diamankan dalam perkara perdagangan minuman pembawa petaka ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol M Barly Ramadhany SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Erlangga SH, mengatakan bahwa lokasi pertama di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dilanjutkan penggerebekan, sebuah home industry di Jalan Tanjung Api – Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Dari kasus miras oplosan ilegal ini, kami amankan tersangka Suliyanto alias Yanto. Berawal dari Kamis (27/10/22) pukul 15.00 WIB, diamankan tersangka Yanto, yang membawa miras merek Mansion House, Wisky dan Vodka,” cetus Barly.



