- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Polisi Gerebek Home Industry Miras Ilegal di Talang Keramat
# Produksi 38.400 Botol Mansion House selama 8 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah home industry minuman keras ilegal telah memproduksi puluhan ribu botol merek Mansion House, Whisky dan Vodka. Industri miras ilegal tersebut kembali digerebek Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Perkara diketahui dari gelar ungkap pihak kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada kemarin Jumat (11/11). Satu tersangka diamankan dalam perkara perdagangan minuman pembawa petaka ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol M Barly Ramadhany SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Erlangga SH, mengatakan bahwa lokasi pertama di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dilanjutkan penggerebekan, sebuah home industry di Jalan Tanjung Api – Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Dari kasus miras oplosan ilegal ini, kami amankan tersangka Suliyanto alias Yanto. Berawal dari Kamis (27/10/22) pukul 15.00 WIB, diamankan tersangka Yanto, yang membawa miras merek Mansion House, Wisky dan Vodka,” cetus Barly.



