- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Ditangkap karena Panen Sawit di Kebun Sendiri, Petani Layangkan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Ruli Ariansyah SH didampingi Sudarman Sahri SH sebagai kuasa hukum kliennya pasutri Heriyanto (44) dan Fauziah warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Muba, angkat bicara terkait praperadilan atas penetapan kedua pasutri ini sebagai tersangka. Persidangan pra peradilan dengan nomor: 7/Pid.pra/2023/PN Palembang, pada Jumat (5/5/23) pukul 10.00 WIB, dengan diketuai majelis hakim Budiman Sitorus SH MH. Persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Yang dihadiri dari pihak termohon Bidkum Polda Sumsel….
Read More










