- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Langgar Jam Operasional, Truk dan Tronton “Dikandang”
PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri menertibkan angkutan barang dengan muatan kapasitas besar. Mulai dari jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.
Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang.
Kadishub Sumsel Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan, Fansyuri, Rabu (3/5) mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.
“Kami sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.
Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya di Kota Palembang.
“Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu kami cek di lapangan. Kami lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.
Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran ada penindakan. “Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar. “Pengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang mulai dari arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” terangnya.
Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengigat dampaknya akan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional diluar jam yang telah ditentukan.
“Harapannya, mereka dapat disiplin dan patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang. “Kami akan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas diluar jam operasional,” tambahnya.
Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang.l menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak. “Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,” imbuhnya.
Dia mengharapkan pertisipasi masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kemacetan. “Kami juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi dilapangan,” tandasnya.
Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan. Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.
“Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua stakeholder transportasi termasuk Pelindo. Kami mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kami kandangkan,” tegas Herman Deru.
Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan telah melakukan penjajakan dengan sejumlah mitra yang akan pembangunan lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang dalam Kota Palembang.
“Kadishub sudah melapor mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas di lapangan, kandangkan,” tegasnya. (kbs/red)



