Langgar Jam Operasional, Truk dan Tronton “Dikandang”

PALEMBANG, SIMBUR –  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari  petugas  Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri menertibkan angkutan barang dengan muatan kapasitas besar. Mulai dari  jenis truk dan tronton  yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 36 Tahun 2019  tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan  sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang.

Kadishub Sumsel  Ari Narsa melalui Kabid  Angkutan Jalan,  Fansyuri, Rabu (3/5)  mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus  mengawasi dan penertiban  angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kami sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hanya bisa  beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi.  Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi  angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak  meresahkan pengguna jalan lainnya  di Kota Palembang.

“Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu  kami cek di lapangan. Kami lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.

Fansyuri menyebut  dengan  berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika  terjadi pelanggaran ada penindakan.  “Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut  Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar. “Pengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang mulai dari  arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” terangnya.

Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengigat dampaknya akan merugikan  masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional diluar jam yang telah ditentukan.

“Harapannya, mereka  dapat disiplin dan  patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas  dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang. “Kami akan  penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas  diluar jam operasional,” tambahnya.

Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang.l menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak. “Ruas  jalan tersebut akan terus kami pantau.  Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,” imbuhnya.

Dia  mengharapkan pertisipasi  masyarakat agar turut  menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kemacetan. “Kami juga mengharapkan masyarakat turut  serta mengawasi dilapangan,” tandasnya.

Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu,  Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut  pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan  barang melakukan  pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan. Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap  menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

“Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua stakeholder transportasi termasuk Pelindo.  Kami mengambil sikap tegas  bagi yang melanggar akan kami kandangkan,” tegas Herman Deru.

Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan telah melakukan penjajakan dengan sejumlah  mitra yang akan   pembangunan lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang  dalam Kota Palembang.

“Kadishub sudah melapor mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas di lapangan, kandangkan,” tegasnya. (kbs/red)