- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ditangkap karena Panen Sawit di Kebun Sendiri, Petani Layangkan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Ruli Ariansyah SH didampingi Sudarman Sahri SH sebagai kuasa hukum kliennya pasutri Heriyanto (44) dan Fauziah warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Muba, angkat bicara terkait praperadilan atas penetapan kedua pasutri ini sebagai tersangka.
Persidangan pra peradilan dengan nomor: 7/Pid.pra/2023/PN Palembang, pada Jumat (5/5/23) pukul 10.00 WIB, dengan diketuai majelis hakim Budiman Sitorus SH MH. Persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Yang dihadiri dari pihak termohon Bidkum Polda Sumsel.
Diceritakan Ruli, bahwa sejak tahun 2010 klien pasutri ini, telah melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit secara mandiri, hingga melakukan pemanenan, barulah di tahun 2023 kliennya ditangkap dan ditahan di Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Klien kami dilakukan penahanan sejak tanggal 10 April 2023, saat puasa kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami berkeyakinan, klien kami tidak melakukan tindak pidana, yakni pencurian buah sawit sebagaimana yang dituduhkan. Klien kami pasangan suami istri, atas nama Heriyanto dan Fauziah, warga Lalan, Kabupaten Muba, ” jelasnya.
Persidangan prapid memasuki agenda yang kedua, ditunda sampai tanggal 26 Mei 2023, sebagai panggilan terakhir, apabila pihak Kompolnas tidak hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan. “Data yang menguatkan kepemilikan lahan, klien kami punya surat alas hak yang ditandatangani kades setempat di tahun 2012 lahannya seluas 2 hektare. Tapi dilahan warga lainnya juga sekitar 200 hektar, diduga akan dikuasai PT BKI di kawasan Lalan, Muba. Klien kami tidak pernah ikut program replanting, tapi mandiri menanam sawit sendiri. Kalau pihak perusahaan mengatas namakan KUD Jaya, merasa lahannya milik KUD kemudian melaporkan klien kami,” jelasnya kepada Simbur.
“Dalam perkara ini, klien kami ini dituduh melakukan puncurian buah sawit oleh perusahaan sekitar 6 ton. Tapi yang sebenarnya, lahan kebun sawit ini klien kita yang tanam, dengan memiliki surat SPH, dan sudah 4 tahun panen tidak ada masalah. Nah pada saat terakhir ini kejadian. Harapan kami apabila nanti terbukti tidak bersalah, karena semua ada prosedurnya, maka klien kami dinyatakan bebas,” harap Ruli Ariansyah SH.
Sementara itu, Ahmad Yani dari Bidkum Polda Sumsel selaku kuasa hukum termohon menanggapi, persidangan ini masih panggilan dimana Kompolnas belum bisa hadir. “Ini belum ada pemeriksaan, masih dipanggil untuk ketiganya. Berkasnya ada, terkait tidak sahnya penangkapan. Kedepan tanggal 26, sidang akan digelar kembali,” tukas Yani. (nrd)



